SAMPIT – Sidang lanjutan kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Nusantara Sawit Persada (NSP) di Pengadilan Negeri Sampit dengan terdakwa Marsius, sempat ricuh, kamis (14/12). Pasalnya, salah satu saksi meringankan, Tuhas, berniat menyerang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Lilik Haryadi.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ega Shaktiana itu, Tuhas sempat berdebat dengan Lilik. Kejadian itu bermula saat Lilik bertanya pada Tuhas mengenai ganti rugi panen sawit oleh PT NSP. Namun, Tuhas ngotot menyatakan itu milik Marsius.
”Masalah ganti rugi saya tidak tahu. Setahu saya itu milik Pak Marsius," tegas Tuhas dengan nada tinggi sambil menunjuk-nunjuk jaksa.
Tuhas sudah terlihat emosi sejak awal, ketika kuasa hukum Marsius, Edward Saragih, bertanya padanya. Dia mengaku sebagai salah seorang Petugas Penyuluh Pertanian (PPL) di Kecamatan Kotabesi. Saat jaksa menunjukkan bukti ganti rugi di lahan itu, Tuhas nampak tidak perduli. Sepengetahuannya, lahan itu milik terdakwa, Marsius.
”Pak Marsius ini pensiunan PNS. Dia tidak bodoh mengambil lahan orang,” katanya sambi berdiri dan mendatangi Lilik.
Suasana sidang langsung heboh. Tuhas yang emosi dan hendak menghampiri jaksa itu, langsung dicegah aparat kepolisian. Hakim yang melihat situasi mulai panas, beberapa kali menenangkan saksi, namun tak dihiraukan. Hakim pun sempat marah.
”Kenapa seperti ini? Tenang-tenang, semuanya ada kesempatan,” tegas hakim sambil memukulkan palu sidang dengan keras.
Marsius jadi pesakitan setelah tersangkut kasus pencurian sawit di PT NSP, Desa Kandan, Kecamatan Kotabesi. Dia dilaporkan pihak perusahaan dan dianggap melakukan pencurian. Marsius kemudian dijadikan tersangka hingga kasusnya disidang di pengadilan. (ang/ign)