SAMPIT – Dea Ifani Putri (21) masih ingat betul kejadian tiga bulan silam, tepatnya 13 September 2017. Wanita muda itu jadi korban jambret yang beraksi menjelang tengah malam. Tasnya dirampas saat melintasi kawasan sepi di Jalan Gatot Subroto sekitar pukul 23.00.
”Waktu itu saya mau pulang lewat Taman Buruk. Tiba-tiba saya dipepet dua orang yang mengendarai motor matik warna putih. Mereka langsung mengambil tas saya di bagian depan motor saya (dashbord, Red). Saya teriak minta tolong. Kemudian melapor ke Polsek Ketapang,” kata Dea, Senin (1/1).
Tiga bulan lebih setelah peristiwa itu, para pelakunya berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Kotim. Pelakunya tiga orang. Ironisnya, dua di antaranya masih belia alias remaja. Mereka adalah RL (20), EY (15), dan DY (16).
Polisi menangkap ketiganya di Jalan Ir Juanda, Sampit, Sabtu (30/12) lalu, di sebuah lokasi pencucian sepeda motor. Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua smartphone dan sepeda motor matik.
”Dalam pengakuan tersangka, mereka melakukan aksi jambretnya di tujuh TKP. Empat TKP di wilayah hukum Ketapang yang dilakukan RL dan EY, sedangkan tiga di wilayah hukum Baamang yang dilakukan oleh RL dan DY,” kata salah seorang petugas kepolisian. (rm-85/ign)