NANGA BULIK- Tersangka cabul terhadap sejumlah anak dibawah umur, BS (68) yang sebelumnya disebutkan sebagai oknum pendeta membuat gerah sejumlah gereja. Pasalnya, BS bukan lagi pendeta di gereja manapun.
Pendeta Daud P. Pangihutan Sinaga dari GPDI Wilayah V Lamandau 2 memberikan klarifikasinya kepada Radar Sampit. Ia menegaskan bahwa status kependetaan BS sudah lama dicabut.
"Karena yang bersangkutan bukanlah terdaftar sebagai pendeta di organisasi manapun. Terakhir status kependetaannya berakhir Oktober 2017 seiring dengan surat pengunduran diri yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada pimpinan Sinode Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS)," jelasnya.
Diakuinya, BS memang pioner di GPDI sejak Lamandau masih berstatus kecamatan. Kemudian BS keluar dari GPDI dan sempat pindah -pindah gereja.
"Karena beliau pernah melakukan pelayanan dan pernah terdaftar sebagai pendeta, sehingga asumsi orang hingga saat ini masih dianggap pendeta. Padahal status kependetaannya sudah tidak diakui oleh gereja manapun secara organisasi," tegasnya.
Saat ini statusnya sebagai jemaat, dan baru sebulan terakhir berjamaat di bawah pengawasan dirinya. BS berkeinginan bergabung di GPDI lagi. Namun untuk mendapat sertifikat pengakuan sebagai pendeta tidaklah mudah. Yang bersangkutan harus mengikuti bimbingan dan penilaian setidaknya 2-3 tahun, baru diusulkan kembali ke pusat.
"Secara psikologi saya juga shock mendengar kabar ini. Namun saya perlu luruskan informasi yang menyebutkan dia sebagai oknum pendeta, karena sudah sejak lama statusnya bukan pendeta lagi," ungkapnya.
Pihaknya sendiri tidak akan memberikan pembelaan terhadap yang bersangkutan, dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penegak hukum agar memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. (mex/yit)