SAMPIT – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pengawasan dan pengecekan langsung di apotek. Pengawasan itu terkait obat yang tidak layak edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terutama yang belakangan ini terindikasi mengandung DNA babi.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kotim Bambang Supiansyah mengatakan, pengecekan di lapangan terkait peredaran obat viostin DS dan Enzyplek yang terindikasi mengandung DNA babi tersebut merupakan rekomendasi kepala dinas terkait imbauan dari BPOM untuk meminta pemilik apotek maupun toko obat untuk mengamankan kedua produk itu dan tidak lagi menjualnya ke pasaran.
”Hampir seluruh toko obat dan apotek kami datangi. Sebagian ada yang sudah mengetahui imbauan untuk tidak lagi menjual obat tersebut, sebagian ada yang belum tahu, sehingga kami menginformasikan dan imbau untuk tidak lagi mengedarkan obat itu,” kata Bambang, Selasa (6/2).
Saat dilakukan pengecekan ke lapangan, sebagian memang masih ada ditemukan kedua obat, baik di apotek maupun di toko obat. Namun, setelah didata dan diimbau, mereka bersedia tidak lagi menjualnya dan akan mengembalikan obat tersebut ke produsennya.
”Hal yang kami sampaikan ini memang merupakan instruksi dari BPOM, agar seluruh Dinkes membantu mengawasi peredaran kedua obat tersebut,” ujarnya.
Para pemilik apotek dan toko obat diharapkan dapat mengerti hal yang dilakukan pihaknya, sebagai salah satu upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Terkait kandungan obat yang berbahaya dan tidak layak konsumsi oleh konsumen.
”Masyarakat juga diharapkan lebih aktif dan teliti membeli berbagai produk obat. Pastikan kandungan dan obat yang dikonsumsi aman untuk tubuh,” pungkasnya. (dc/ign)