SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 02 Maret 2018 16:54
BEJAATTTT!!! Tanya Mau Kemana, Eh Malah Memerkosa Tetangga

Pelaku Manfaatkan Keterbelakangan Mental Korban

ILUSTRASI.(NET)

NANGA BULIK – Kasus asusila kembali terjadi di Kabupaten Lamandau. Kali ini korbannya penyandang keterbelakangan mental alias tuna grahita, YK (20). Korban diperkosa pemuda bejat, Fr (20), yang memanfaatkan kekurangan gadis itu.

Fr yang tercatat sebagai warga Desa Sungai Mentawa, Kecamatan Bulik tersebut, sebenarnya bertetangga dengan korban YK (20). Kasus tersebut dilaporkan orangtua korban pada 17 Februari lalu.

Kapolres Lamandau AKBP Andika K Wiratama melalui Kasatreskrim Iptu Angga Y Hermanto, Kamis (1/3), mengatakan, setelah orangtua korban melapor, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap pada 19 Februari, dua hari setelah kejadian itu. Fr telah ditetapkan sebagai tersangka.

”Tersangka telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bersamanya juga diamankan barang bukti berupa kaos, celana panjang, dan pakaian dalam,” kata Angga.

Berdasarkan keterangan tersangka saat diperiksa, lanjutnya, kejadian bermula pada Sabtu (17/2) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu tersangka berniat mandi di jamban sungai. Setelah mengantarkan gayung untuk mandi, dia kembali ke rumah untuk mengambil rokok.

”Tersangka merokok di depan rumah, kemudian melihat korban berjalan melewati depan rumahnya. Dia kemudian menegur dan bertanya mau kemana, tapi korban tidak menjawab. Hanya toleh kanan-kiri,” kata Angga.

Mengetahui korban mengalami keterbelakangan mental, tersangka meminta berjalan ke arah ujung jalan kampung. Korban pun menurut sambil dibuntuti tersangka. Setelah berada di tempat sepi, tersangka melepas celana korban dan memperkosanya.

Korban pasrah dan tak memberikan perlawanan. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, tanpa merasa bersalah tersangka meninggalkan korban yang masih tergeletak di tanah dan pergi mandi ke sungai. Orangtua korban yang mengetahui anaknya diperkosa, langsung melapor ke Polres Lamandau. 

Menurut Angga, tersangka telah dijebloskan ke tahanan. Fr dijerat dengan Pasal 286 Jo 64 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. ”Korban telah divisum. Rencananya, kami juga akan melakukan pemeriksaan dari dokter psikiater terhadap korban,” tandasnya. (mex/ign)


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers