SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 02 Maret 2018 16:54
BEJAATTTT!!! Tanya Mau Kemana, Eh Malah Memerkosa Tetangga

Pelaku Manfaatkan Keterbelakangan Mental Korban

ILUSTRASI.(NET)

NANGA BULIK – Kasus asusila kembali terjadi di Kabupaten Lamandau. Kali ini korbannya penyandang keterbelakangan mental alias tuna grahita, YK (20). Korban diperkosa pemuda bejat, Fr (20), yang memanfaatkan kekurangan gadis itu.

Fr yang tercatat sebagai warga Desa Sungai Mentawa, Kecamatan Bulik tersebut, sebenarnya bertetangga dengan korban YK (20). Kasus tersebut dilaporkan orangtua korban pada 17 Februari lalu.

Kapolres Lamandau AKBP Andika K Wiratama melalui Kasatreskrim Iptu Angga Y Hermanto, Kamis (1/3), mengatakan, setelah orangtua korban melapor, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap pada 19 Februari, dua hari setelah kejadian itu. Fr telah ditetapkan sebagai tersangka.

”Tersangka telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bersamanya juga diamankan barang bukti berupa kaos, celana panjang, dan pakaian dalam,” kata Angga.

Berdasarkan keterangan tersangka saat diperiksa, lanjutnya, kejadian bermula pada Sabtu (17/2) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu tersangka berniat mandi di jamban sungai. Setelah mengantarkan gayung untuk mandi, dia kembali ke rumah untuk mengambil rokok.

”Tersangka merokok di depan rumah, kemudian melihat korban berjalan melewati depan rumahnya. Dia kemudian menegur dan bertanya mau kemana, tapi korban tidak menjawab. Hanya toleh kanan-kiri,” kata Angga.

Mengetahui korban mengalami keterbelakangan mental, tersangka meminta berjalan ke arah ujung jalan kampung. Korban pun menurut sambil dibuntuti tersangka. Setelah berada di tempat sepi, tersangka melepas celana korban dan memperkosanya.

Korban pasrah dan tak memberikan perlawanan. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, tanpa merasa bersalah tersangka meninggalkan korban yang masih tergeletak di tanah dan pergi mandi ke sungai. Orangtua korban yang mengetahui anaknya diperkosa, langsung melapor ke Polres Lamandau. 

Menurut Angga, tersangka telah dijebloskan ke tahanan. Fr dijerat dengan Pasal 286 Jo 64 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. ”Korban telah divisum. Rencananya, kami juga akan melakukan pemeriksaan dari dokter psikiater terhadap korban,” tandasnya. (mex/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers