SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN
Sabtu, 03 Maret 2018 09:23
Empat Perusahaan Wilmar Raih Penghargaan Zero Accident
Wedri mewakili karyawan PT Sarana Titian Permata (Wilmar Group) menerima santuan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini membuktikan bahwa para pekerja di Wilmar Group diikutisertakan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

SAMPIT – PT Kerry Sawit Indonesia (KSI), PT Bumi Sawit Kencana (BSK), PT Karunia Kencana Permai Sejati (KKP) dan PT Sinar Alam Permai (SAP) menunjukkan komitmennya dalam menerapkaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Empat perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group ini dianggap berhasil membuat perlindungan dari kemungkinan kecelakaan bagi pekerja. Keberhasilannya di bidang K3 ini dianugerahi penghargaan Zero Accident oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Upacara Peringatan Puncak Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lapangan Sepakbola Markas Korem 102/PJG Palangka Raya, Rabu, 28 Februari  2018.

PT Kerry Sawit Indonesia merupakan perkebunan kelapa sawit di wilayah Seruyan. Sedangkan PT Bumi Sawit Kencana POM dan PT Karunia Kencana Permai Sejati POM merupakan pabrik pengolahan kelapa sawit yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sementara itu PT Sinar Alam Permai adalah industri minyak nabati yang berdiri di Kotawaringin Barat. Keempat perusahaan tersebut berupaya terus mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3. Sebab, penerapan budaya K3 merupakan bagian integral pembangunan nasional untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing Indonesia.  

Salah satu penyebab kecelakaan kerja tersebut adalah belum optimalnya pengawasan dan pelaksanaan K3 serta perilaku K3 di tempat kerja. Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bukan hanya menimbulkan kerugian material maupun korban jiwa serta gangguan kesehatan bagi pekerja, tetapi dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh bahkan merusak lingkungan yang akhirnya berdampak kepada masyarakat luas.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail menyebutkan, setiap pekerjaan punya risiko kecelakaan kerja. Langkah yang dilakukan hanyalah meminimalisasi risiko kecelakaan dengan menerapkan K3.

Ia menyebutkan, penerapan K3 ini sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Semua perusahaan punya kewajiban menerapkan instrument tersebut.

“Ini untuk menjamin keselamatan pekerja, jadi hal inilah yang membuat perusahaan wajib menerapkannya,” katanya.

Habib menyampaikan apreasiasi kepada perusahaan yang mendapatkan penghargaan, termasuk empat perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group. Namun dia meminta penerapan K3 tetap dipertahankan di segala aspek sehingga nantinya K3 ini menjadi bagian terpenting di perusahaan.

“Kembangkan lagi penerapan keselamatan kerjanya. Saya ucapkan terima kasih untuk perusahaan yang berhasil menerapkan zero accident, ini menandakan perlindungan terhadap tenaga kerja semakin bagus,” bebernya. (adv/yit)

 

 


BACA JUGA

Jumat, 04 September 2015 23:26

Banyak Pengacara Munculkan Tanda Tanya

<p><strong>SAMPIT &ndash; </strong>Menyiapkan lima pengacara untuk meladeni pihak…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers