NANGA BULIK – Kucuran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Lamandau menyeret Kepala Desa Kujan SL dan bendaharanya RP. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD periode 2014-2016. Kerugian negara dari kasus itu sekitar Rp 168.625.695.
Setelah berkas yang diserahkan Penyidik Polres Lamandau dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menahan keduanya di Lapas Pangkalan Bun, Rabu (21/3). ”Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Mereka kami tahan karena secara subyektif, pasal yang dikenakan dimungkinkan untuk Ditahan. Selain itu, mereka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memengaruhi keterangan saksi-saksi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Ronald H Bakara melalui Kasi Pidana Khusus, Bayu Probo Sutopo, di ruang kerjanya Rabu (21/3).
Bayu menuturkan, berdasarkan audit saat penyelidikan di Polres Lamandau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 168.625.695 dalam penggunaan anggaran ADD dan DD 2014-2016. Dalam rentang waktu tersebut, ada 13 pekerjaan fisik yang diduga tidak sesuai aturan.
Modus operandinya, lanjut Bayu, diduga keduanya bekerja sama dalam proses pencairan pengelolaan ADD dan DD dengan cara menunjuk pihak ketiga/perusahaan hanya untuk melengkapi administrasi. Namun, pada proses pencairan kades memerintahkan bendahara menarik uang anggaran pekerjaan dari perusahaan dan menunjuk perangkat desa untuk melaksanakan pekerjaan.
Mereka dijerat dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara. Kemudian, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (mex/ign)