SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 22 Maret 2018 16:19
HADEHHHH!!! Kongkalikong, Kades dan Bendahara Diduga Korupsi Dana Desa
DIDUGA KORUPSI: Kades Kujan saat dikirim Kejaksaan Negeri Lamandau ke Lapas Pangkalan Bun, Rabu (21/3).(RIA/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK – Kucuran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Lamandau menyeret Kepala Desa Kujan SL dan bendaharanya RP. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD periode 2014-2016. Kerugian negara dari kasus itu sekitar Rp 168.625.695.

Setelah berkas yang diserahkan Penyidik Polres Lamandau dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menahan keduanya di Lapas Pangkalan Bun, Rabu (21/3). ”Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Mereka kami tahan karena secara subyektif, pasal yang dikenakan dimungkinkan untuk Ditahan. Selain itu, mereka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memengaruhi keterangan saksi-saksi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Ronald H Bakara melalui Kasi Pidana Khusus, Bayu Probo Sutopo, di ruang kerjanya Rabu (21/3).

Bayu menuturkan, berdasarkan audit saat penyelidikan di Polres Lamandau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 168.625.695 dalam penggunaan anggaran ADD dan DD 2014-2016. Dalam rentang waktu tersebut, ada 13 pekerjaan fisik yang diduga tidak sesuai aturan.

Modus operandinya, lanjut Bayu, diduga keduanya bekerja sama dalam proses pencairan pengelolaan ADD dan DD dengan cara menunjuk pihak ketiga/perusahaan hanya untuk melengkapi administrasi. Namun, pada proses pencairan kades memerintahkan bendahara menarik uang anggaran pekerjaan dari perusahaan dan menunjuk perangkat desa untuk melaksanakan pekerjaan. 

Mereka dijerat dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun

1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara. Kemudian, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (mex/ign)


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers