SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 22 Maret 2018 16:19
HADEHHHH!!! Kongkalikong, Kades dan Bendahara Diduga Korupsi Dana Desa
DIDUGA KORUPSI: Kades Kujan saat dikirim Kejaksaan Negeri Lamandau ke Lapas Pangkalan Bun, Rabu (21/3).(RIA/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK – Kucuran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Lamandau menyeret Kepala Desa Kujan SL dan bendaharanya RP. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD periode 2014-2016. Kerugian negara dari kasus itu sekitar Rp 168.625.695.

Setelah berkas yang diserahkan Penyidik Polres Lamandau dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menahan keduanya di Lapas Pangkalan Bun, Rabu (21/3). ”Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Mereka kami tahan karena secara subyektif, pasal yang dikenakan dimungkinkan untuk Ditahan. Selain itu, mereka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memengaruhi keterangan saksi-saksi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Ronald H Bakara melalui Kasi Pidana Khusus, Bayu Probo Sutopo, di ruang kerjanya Rabu (21/3).

Bayu menuturkan, berdasarkan audit saat penyelidikan di Polres Lamandau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 168.625.695 dalam penggunaan anggaran ADD dan DD 2014-2016. Dalam rentang waktu tersebut, ada 13 pekerjaan fisik yang diduga tidak sesuai aturan.

Modus operandinya, lanjut Bayu, diduga keduanya bekerja sama dalam proses pencairan pengelolaan ADD dan DD dengan cara menunjuk pihak ketiga/perusahaan hanya untuk melengkapi administrasi. Namun, pada proses pencairan kades memerintahkan bendahara menarik uang anggaran pekerjaan dari perusahaan dan menunjuk perangkat desa untuk melaksanakan pekerjaan. 

Mereka dijerat dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun

1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara. Kemudian, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (mex/ign)


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers