SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 22 Maret 2018 16:19
HADEHHHH!!! Kongkalikong, Kades dan Bendahara Diduga Korupsi Dana Desa
DIDUGA KORUPSI: Kades Kujan saat dikirim Kejaksaan Negeri Lamandau ke Lapas Pangkalan Bun, Rabu (21/3).(RIA/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK – Kucuran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Lamandau menyeret Kepala Desa Kujan SL dan bendaharanya RP. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD periode 2014-2016. Kerugian negara dari kasus itu sekitar Rp 168.625.695.

Setelah berkas yang diserahkan Penyidik Polres Lamandau dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menahan keduanya di Lapas Pangkalan Bun, Rabu (21/3). ”Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Mereka kami tahan karena secara subyektif, pasal yang dikenakan dimungkinkan untuk Ditahan. Selain itu, mereka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memengaruhi keterangan saksi-saksi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Ronald H Bakara melalui Kasi Pidana Khusus, Bayu Probo Sutopo, di ruang kerjanya Rabu (21/3).

Bayu menuturkan, berdasarkan audit saat penyelidikan di Polres Lamandau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 168.625.695 dalam penggunaan anggaran ADD dan DD 2014-2016. Dalam rentang waktu tersebut, ada 13 pekerjaan fisik yang diduga tidak sesuai aturan.

Modus operandinya, lanjut Bayu, diduga keduanya bekerja sama dalam proses pencairan pengelolaan ADD dan DD dengan cara menunjuk pihak ketiga/perusahaan hanya untuk melengkapi administrasi. Namun, pada proses pencairan kades memerintahkan bendahara menarik uang anggaran pekerjaan dari perusahaan dan menunjuk perangkat desa untuk melaksanakan pekerjaan. 

Mereka dijerat dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun

1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara. Kemudian, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (mex/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers