SAMPIT – Kasus dugaan penggelapan di tubuh Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit makin memanas. Korban kasus itu berbondong-bondong mendatangi advokat di Palangka Raya, Senin (10/9). Mereka juga mendesak agar aparat menyelidiki aset pelaku yang sudah ditetapkan tersangka.
Mereka mendatangi advokat untuk meminta masukan terkait penahanan tersangka kasus tersebut, Nono dan Mahdalena Antisa. Selain penasihat hukum, para korban juga dikabarkan berkonsultasi dengan penyidik Polda Kalteng sebagai upaya hukum terkait polemik yang mereka hadapi.
Salah satu nasabah CU EPI, Wiro, menuturkan, para nasabah berangkat ke Palangka Raya bersama beberapa berkas penting. ”Intinya, para korban ingin meminta saran, apakah jika tersangka sudah didakwa kelak, uang mereka bisa kembali atau tidak,” ujarnya, Selasa (10/9).
Salah satu dari enam orang yang datang menemui penyidik mengatakan, hasil konsultasi menghasilkan beberapa hal. Salah satunya informasi mengenai hasil penyidikan terhadap tersangka Mahdalena Antisa yang mengaku bahwa Nono telah menghabiskan dana tunai sebesar Rp 15 miliar.
Ketika penyidik mengonfirmasi hal tersebut kepada Nono, dia membantahnya. Menurut Nono, dia hanya menggunakan dana sebesar Rp 160 juta. ”Tidak pernah ada bukti tertulis dari Antisa soal uang yang diterima Nono dan diklaim sebesar Rp 15 miliar, makanya Nono berdalih,” kata salah satu korban CU EPI yang tidak ingin namanya dikorankan.
Selain itu, para korban juga meyakini dana nasabah yang digelapkan Nono mengalir deras ke banyak pihak. Mereka menuntut penyidik menelusuri aliran dana tersebut. (ron/ign)