SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 31 Oktober 2018 16:22
Tujuh Jam Aksi KPK, Pejabat Eksekutif Bisa Terseret
Penyidik KPK sesaat setelah tiba di Kantor Sinar Mas Group.(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT- Penggeledahan tim KPK berlanjut di Kota Sampit. Tim lembaga antirasuah itu menyasar kantor Sinar Mas Group di Jalan HM Arsyad Sampit. Rombongan penyidik yang dikawal ketat polisi bersenjata dari Polda Kalteng itu tiba dengan menggunakan delapan mobil.

Penggeledahan yang berlangsung hampir tujuh jam itu dimulai sejak pukul 12.30 WIB. Sejumlah awak media tidak diperkenankan mendekati lokasi. Petugas pengamanan perusahaan meminta wartawan menunggu di luar pagar kantor.

”Silakan menunggu di luar saja, karena ini adalah aturan perusahaan. Kami bukannya menghalangi tugas wartawan,” ujar  Susilo, petugas keamanan perusahaan.

Menurut informasi, ada sejumlah ruangan yang digeledah tim penyidik. Mulai dari ruangan  administrasi buruh sampai dokumen dan arsip perizinan perusahaan. Dokumen fisik hingga file di dalam komputer kantor semuanya diangkut untuk kepentingan penyidikan di Jakarta. 

Sekitar pukul 19.15 WIB, rombongan penyidik KPK keluar dari kantor Sinar Mas Group. Mereka membawa sejumlah barang bukti. Sedikitnya ada dua tas  ransel, dua koper besar,  dan satu koper ukuran kecil yang dibawa. Ketua tim saat itu tidak mau berkomentar banyak. ”Terima kasih ya rekan-rekan,” ujarnya singkat.

Kabarnya, tim memeriksa berkas fisik maupun file yang tersimpan di perangkat komputer di kantor tersebut. Berkas itulah yang kemudian disita dan diangkut ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, pihak perusahaan enggan berkomentar. Kepala Perwakilan Sinar Mas Group Qisman Silaen melalui petugas keamanan menegaskan, pihak manajemen menolak dikonfirmasi terkait masalah tersebut.

Bisa Terseret

Langkah KPK yang menyasar izin perusahaan itu, kemungkinan bakal menyeret pejabat eksekutif. Hal itu bisa terjadi apabila dalam dokumen yang dibawa KPK, ada pelanggaran prosedur izin yang dikeluarkan eksekutif.

”Semua kemungkinan bisa terjadi, karena bisa saja dokumen yang dicari itu untuk memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki KPK," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng, Dimas N Hartono, Selasa (30/10).

Meski demikian, lanjutnya, hal yang paling urgen sekarang ini bukan hanya siapa dan dari lembaga nama yang akan ditetapkan jadi tersangka. Namun, kasus ini harus disikapi pemerintah untuk memperbaiki dan melakukan evaluasi terhadap izin di Kalteng, baik itu di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.

Perizinan yang tidak diperbaiki, membuka kembali ruang bagi sejumlah pihak untuk ”bermain-main”. Hal itulah yang perlu diperhatikan pemerintah selanjutnya. Tidak hanya melihat kemungkinan terjeratnya tersangka baru dari lembaga eksekutif atau legislatif.

”OTT ini menjadi momentum tambahan bagi pemerintah untuk melakukan audit lingkungan di perusahaan sekitar Danau Sembuluh dan wilayah lainnya. Itu yang paling utama dan penting dilakukan,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, pemerintah, baik pusat dan daerah, sudah saatnya melakukan perbaikan tata kelola sumber daya alam Kalteng dan dilakukan secara transparan. ”Kasus sebetulnya menjadi momen bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola lingkungan," pungkasnya. (sla/ang/sho/daq/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers