KPK mulai mendalami penyidikan kasus OTT dugaan suap DPRD Kalteng. Tiga saksi dipanggil untuk tersangka Edy Saputra Suradja (ESS) selaku Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART).
Saksi itu, di antaranya Andre Kurniawan, Petrus Simon, dan Tjio Mei Ping. Ketiganya merupakan karyawan dari PT SMART. Namun, dalam pemanggilan itu, hanya dua saksi yang datang. Satu saksi, Tjio Mei Ping, mangkir dengan alasan sakit.
”KPK akan melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan saksi tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Berikut rekaman videonya.
Meski pemeriksaan dua saksi berakhir, Febri enggan menyebutkan jadwal pemeriksaan para tersangka. Terutama bagi anggota DPRD Kalteng dari Komisi B.
Di Palangka Raya, KPK belum berhenti mencari bukti kasus tersebut. Lembaga antirasuah itu kembali menggeledah instansi Pemerintah Provinsi Kalteng, yakni Dinas Perkebunan (Disbun) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Penggeledahan pertama dilakukan di Disbun. Sekitar empat setengah jam kantor yang terletak di Jenderal Soedirman Palangka Raya itu digeledah. Tim KPK yang keluar sekitar pukul 14.45, membawa tiga koper berukuran sedang dan tiga tas ransel. Koper dan ransel itu kemungkinan berisi dokumen izin perusahaan perusahaan yang terlibat dalam kasus OTT tersebut.
Tidak ada pernyataan resmi dari pihak Disbun Kalteng mengenai penggeledahan KPK. Kepala Disbun Rawing Rambang enggan menemui awak media yang sudah menunggu usai penggeledahan berakhir.
Di DLH Kalteng, penggeledahan tak berlangsung lama. Jika penggeledahan di sejumlah kantor sebelumnya bisa mencapai dua jam lebih, di instansi yang dikepalai Fahrizal Fitri ini, tim KPK hanya perlu waktu sekitar satu setengah jam.
Penggeledahan kantor di Jalan Wiliem AS ini diperkirakan menyangkut dokumen pencemaran lingkungan di Danau Sembuluh, yang menjadi salah satu persoalan yang didalami dalam kasus tersebut. Kepala DLH Kalteng Fahrizal Fitri tak merespons ketika dikonfirmasi terkait itu. (sla/sho/ign)