SAMPIT – Tiga perkara garapan Kejaksaan Negeri Sampit terus digeber. Senin (18/1), belasan saksi dimintai keterangan di kantor Korps Adhyaksa. Namun, beberapa di antaranya mengaku tak tahu pemeriksaan itu untuk kasus apa.
Perkara-perkara yang sedang ditangani Kejari Sampit adalah dugaan korupsi ADD di Desa Sungai Puring, Kecamatan Antang Kalang. Juga dugaan penyelewengan pada proyek pembangunan jalan di Desa Setiruk, Kecamatan Pulau Hanaut. Termasuk juga dugaan korupsi penyaluran beras untuk warga miskin (raskin) di lingkungan Bulog Sampit.
Untuk kasus ADD, saksi yang dipanggil yakni sekretaris Desa Sungai Puring Seprianto, Ketua RT Bihing, anggota BPD Rusina, serta Mansyah, Maspur, dan Epi Sepianto yang merupakan perangkat Desa Sungai Puring.
”Terus terang saya juga bingung sampai sekarang mengapa sampai dipanggil, padahal saya hanya warga biasa yang tidak tahu sama sekali dengan masalah ini,” kata Mansyah. Dia mengaku tak pernah merasa menandatangani dokumen apapun oleh pihak desa.
Lain hal dengan saksi Maspur. Menurutnya, dulu dia pernah mengerjakan sumur bor desa sebanyak 11 buah. Dia berkeyakinan dipanggil jaksa terkait hal itu. Saat itu dia dijanjikan Kades Sungai Puring berinisial HMY diberi upah untuk satu sumur bor sebesar Rp 1,5 juta.
”Namun saya hanya terima uang Rp 10 juta, sampai sekarang sisanya tidak pernah dibayar, dan saya menerima upahnya juga tanpa kuitansi,” kata Maspur.
Maspur dan Mansyah baru kali pertama dipanggil. Berbeda dengan Sekdes dan Bahing, yang sebelumnya sudah pernah dipanggil. ”Kalau saya ini ketiga kalinya, yang kami sampaikan apa yang memang benar-benar dialami saja,” kata Bahing.
Dia mengaku dari beberapa laporan yang ditunjukkan jaksa, tiba-tiba ada beberapa yang tanda tangan yang disebutnya fiktif. ”Karena jelas itu bukan tanda tangan saya,” tegasnya.
Sementara Epi Sepianto yang dibincangi media ini kemarin, mengaku hadir untuk memberikan keterangan dalam kasus ADD. ”Saya dari perangkat desanya, ya ditanya terkait masalah di desa kami itu,” ucapnya sambil menyalakan sepeda motornya. Tanpa banyak basa-basi dia meninggalkan halaman kantor kejaksaan.
Saksi dalam kasus ADD diperiksa secara terpisah oleh penyidik. Sebagian diperiksa diruang jaksa Nala Arjhunto. Ada juga yang di ruang Kasi Pidsus M Junaidi dan jaksa Pidsus Pintar Simbolon.
Sementara kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Desa Setiruk kemarin juga tengah dalam proses pemeriksaan. Kedua kalinya penyuplai bahan bangunan jalan itu yakni Khair, dipanggil.
Saat datang pria berjanggut itu langsung menuju ruang jaksa penyidik Siti Maimunah. Namun tidak berapa lama pria itu kembali menuju ruang Kasi Pidum yang juga masuk dalam tim penyidik kasus tersebut.
Kepada media ini Siti Maimunah membenarkan Khair dipanggil terkait kasus yang kini masuk dalam bidikan mereka tersebut. ”Untuk hari ini (kemarin) kita masih memeriksa satu orang yakni penyuplai barang dari CV Adi Rahmatika,” ungkap Siti.
Namun terkait apa pemeriksaan itu jaksa masih menutup rapat. Seperti biasa mereka belum mau berkomentar banyak, begitu juga dengan jaksa Tri Taruna Fariadi. ”Nanti saja ya habis pemeriksaan,” ungkap Tri.
Menurut Siti, kemarin dalam kasus jalan yang menelan dana sekitar Rp 800 juta ini sendiri hanya satu orang yang mereka periksa. Pemeriksaan akan terus dilanjutkan hingga beberapa hari ke depan dengan memanggil saksi lainnya.
Selain dua kasus itu, penyidik yang dipimpin jaksa Rabiatul Adawiyah kemarin juga tengah memeriksa empat orang dari Bulog. Empat orang yang datang hampir bersamaan dengan saksi kasus lain itu diperiksa secara terpisah oleh tiga jaksa.
Apa saja materi pemeriksaan itu, penyidik pun masih merahasiakan. Meski kasus bulog sendiri disebut-sebut salah satu kasus besar yang kini tengah ditangani.
”Saya tidak bisa menjelaskannya karena ini sudah masuk dalam materi pemeriksaan,” ungkap salah satu penyidik.
Namun informasi penyidik dalam kasus bulog ini tengah mengumpulkan alat bukti dan keterangan sejumlah pejabat. Bahkan salah seorang saksi membawa beberapa bundel berkas yang disimpan dalam sebuah kardus saat menuju ruang pidana khusus. (co/dwi)