PALANGKA RAYA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pulang Pisau mengambil langkah tegas terhadap peredaran minuman keras beralkohol. Sejumlah petugas menggelar operasi pasar terhadap toko minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Palangka Raya.
Hasil giat di tiga toko miras, ada yang belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), syarat untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan C. Petugas Bea Cukai pun menyegel sekitar 400 botol miras berbagai merk. Pemiliknya dikenakan denda sebesar Rp 20 juta setiap toko. Hal itu mengacu Pasal 14 Ayat (7) Undang-Undang Bea Cukai.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau di Palangka Raya Indra Sucahyo melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Pulang Pisau Firman Yusuf mengatakan, langkah itu merupkan bentuk pengawasan dan penindakan tegas sesuai aturan hukum.
Dia mengatakan, tiga toko yang kedapatan belum memiliki izin berada di kawasan Jalan Mahir Mahar, Seth Adji, dan Temanggung Tilung.
”Pemilik harus bayar denda di kas rekening Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diharapkan penjual minuman golongan b dan c yang belum memiliki NPPBKC, agar mengurus di kantor Bea dan Cukai,” ujar Firman, Jumat (8/2),
Kasubsi Indak Yudha menambahkan, toko yang disanksi denda tidak diperbolehkan berjualan sebelum melakukan pembayaran denda dan melakukan pengurusan izin NPPBKC di Bea Cukai.
”Untuk minuman keras golongan B dan C harus memiliki ijin dari Bea Cukai. Karena itu, sekali lagi kepada pengusaha barang kena cukai agar bisa mengurus izin. Syaratnya sudah ada SIUP, sehingga nantinya penjualan minuman beralkohol golongam B dan C bisa legal dari segi bea cukai,” ujarnya.
Yudha menuturkan, penertiban dilakukan setelah sosialisasi selama tiga bulan, lalu toleransi selama tiga bulan berikutnya untuk melakukan kepengurusan. Untuk saat ini, di Palangka Raya sudah ada 32 toko miras dan THM yang telah memiliki izin.
Yudha menambahkan, apabila denda itu tak dibayar setelah surat tagihan cukai dikirim, akan dilipatgandakan satu hari 2,5 persen atau Rp 500 ribu. ”Jika 30 hari setelah surat itu dikirim, maka segera dibayar. Jika tidak, ada denda tambahan dari denda awal," terangnya.
Menurut Yudha, jika pemilik toko mengurus NPPBKC, tetap akan dilakukan cek lokasi, apakah berdekatan dengan sarana pendidikan, ibadah, pemukiman atau tidak. Jika sudah memenuhi syarat, Bea dan Cukai akan menerbitkan nomor NPPBKC. ”Jadi, saya harap NPPBKC segera diurus untuk legalitas penjualan miras,” ujarnya.
Terkait penindakan, Yudha menegaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Namun tidak diindahkan. Langkah tegas pun ditempuh dan dilakukan penyegelan. ”Intinya, kegiatan ini akan terus dilakukan dan jika sudah membayar denda, segel akan dilepas, tetapi belum boleh jualan hingga NPPBKC keluar,” pungkasnya. (daq/ign)