KASONGAN - Pemerintah Kabupaten Katingan mengingatkan perangkat kecamatan dalam hal ini tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) memahami tata cara dan proses penyaluran bantuan pangan nontunai (BPNT).
Bupati Sakariyas melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan Nikodemos menyebutkan, bantuan sosial dari Pemerintah Pusat tersebut ditujukan untuk mengurangi beban pengeluaran keluar penerimaan manfaat (KPM) dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga proses penyalurannya harus diawasi.
"Bantuan sosial dari pusat itu ada dua, pertama bantuan sosial beras sejahtera atau sering disebut rastra, dan kedua BPNT. Ya, tentu harus dipahami penyalurannya," katanya saat sosialisasi dan edukasi BPNT 2019, Kamis (21/3)
Sesuai namanya, KPM yang mendapat BPNT ini tidak menerima bantuan pangan secara langsung. Namun, bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk uang senilai Rp 110 ribu per bulan, yang diberikan dalam bentuk uang elektronik yang hanya bisa digunakan untuk membeli beras dan telur.
"Jadi bantuan itu nanti digunakan cara di e-warong yang sudah bekerja sama dengan bank penyalur. Artinya hanya bahan pangan yang bisa dibeli menggunakan bantuan itu," tambahnya.
Ia menjelaskan, bahwa BPNT ini sebetulnya memiliki tujuan luas untuk memberikan manfaat lebih kepada KPM, mendorong usaha eceran rakyat, memberikan jasa keuangan kepada masyarakat miskin dan rentan, serta mengefektifkan anggaran.
Maka dari itu, penyaluran BPNT di Kabupaten Katingan harus betul-betul dipahami oleh TKSK yang terlibat langsung dalam penyaluran bantuan itu, terutama teknis pemberian bantuan melalui sistem cash transfer.
"Pemerintah mengingatkan agar pendamping dapat memahami dan melaksanakan BPNT ini. Sehingga banyak bantuannya bisa tersalurkan dengan baik, tertib dan maksimal," pungkasnya. (sho/yit)