SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 01 Juli 2019 16:31
Lagi, Puluhan Nasabah Kembali Satroni CU EPI
Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Cabang Sampit menggelar rapat bersama pengurus, berharap aset pengurus lama di sita, rapat di gelar di lantai tiga kantor CU EPI, Sabtu (29/6).(YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Puluhan nasabah kembali mendatangi kantor Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) di Jalan Ahmad Yani, Sampit, Sabtu (29/6). Nasabah meminta kejelasan nasib dana yang disimpan di Credit Union. Selain itu, mereka juga membahas perkembangan penyidikan terhadap Nono Magat atas kasus pencucian uang. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Kalteng pada 10 Desember 2018 silam.   

Ungin, salah satu nasabah CU EPI yang merugi hingga Rp 250 juta, meminta agara pihak berwajib menindaklanjuti kasus tersebut.  ”Aset-aset yang punya pengurus lama supaya cepat di sita,” pintanya, Sabtu (29/6).     

Sejumlah nasabah CU EPI mulai lelah mengikuti perkembangan kasus tersebut, sementara aset pengurus lama tak kunjung disita.  ”Sebenarnya anggotanya ribuan, tapi banyak yang memilih tidak datang karena sudah terlanjur kecewa dan pasrah,” tutur Ungi.   

Sementara itu Wiro yang juga nasabah CU EPI menuturkan, perkara penggelapan dan penipuan sudah diputuskan oleh pengadilan. Namun berdasarkan putusan pengadilan, tidak ada aset yang disita.

Nasabah kemudian mengajukan laporan kembali terkait pencucian uang atas tersangka yang sama. “Pencucian uang saat ini ditangani penyidik Polda Kalteng, jadi dari nasabah ini meminta untuk segera melakukan penyitaan aset milik pengurus,” ungkapnya.

Nasabah CU EPI juga kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Sampit yang menvonis pidana Nono Magat dua tahun enam bulan dan Magdalena Antisa dengan pidana penjara selama dua tahun. Mereka dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Nasabah CU EPI menganggap hukuman itu terlalu ringan. Bahkan mereka merasa keputusan hakim itu tidak sesuai dengan apa yang mereka harapkan, yakni penyitaan aset terpidana dan pengembalian dana nasabah.    

”Tidak ada pengembalian aset-aset atau penyitaan,”  ujar Manurung, salah satu nasabah CU EPI yang mengalami kerugian cukup besar.  

Manurung  mengatakan, ada oknum-oknum pengurus CU EPI yang terlibat dalam penggunaan uang nasabah CU EPI. Seperti uang nasabah untuk membuat usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum tanpa prosedur dan membuat perumahan di Gunung Mas tanpa prosedur. Ada juga yang digunakan untuk keperluan membangun rumah pribadi, usaha bengkel, usaha kebun sawit, gedung walet, dan mencaleg.  Manurung berharap agar aset dari oknum-oknum penilap uang nasabah tersebut disita.  (yn/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers