PALANGKA RAYA – Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan PS, oknum dosen di Universitas Palangka Raya, mencoreng nama baik lembaga pendidikan Indonesia. Lembaga pendidikan harusnya dijaga dan dan bersih dari perilaku menyimpang para predator seks.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KNPI Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Tengah Novia Adventy, Jumat (30/8).
”Kami mendorong kaum pemuda, khususnya perempuan untuk berani bersuara jika kejadian semacam itu menimpa kita. Kami juga berharap masyarakat menggalang solidaritas dan tidak menyalahkan korban dengan tuduhan dan pernyataan yang terkesan menyudutkan korban. Sebab, para korban harus didukung dan didampingi semua pihak,” katanya.
Novia menuturkan, dalam berbagai aspek, perempuan selalu menjadi korban. Karena itu, jangan biarkan perempuan selalu mengalami kejadian semacam itu. Dia berharap semua pihak bersama-sama mendukung proses hukum yang adil dan transparan.
”Intinya, berhenti menyalahkan korban dan hukum tersangka seberat-beratnya,” tegasnya.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) RI Mohamad Nasir saat berkunjung ke Palangka Raya menyesalkan kejadian tersebut. Hal itu menodai dunia pendidikan. Apalagi kampus merupakan lingkungan akademik, yakni lingkungan yang sarat dengan pengetahuan.
”Dosen itu sebagai orang tua yang memberikan bimbingan dan pendidikan yang baik kepada anak-anaknya, dalam hal ini adalah para mahasiswa. Saya sangat menyesalkan itu menondai anak,” katanya.
Dia menambahkan, apabila kasus itu terbukti benar dan oknum dosen dinyatakan bersalah, semua proses hukum harus berjalan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. ”Saya sudah perintahkan rektor melakukan penyelidikan dan pemeriksaan guna memastikan kasus tersebut. Pokoknya harus proses hukum dengan baik,” katanya.
Di sisi lain, Nasir meminta semua pihak sama-sama menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hal itu penting untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.
”Tidak boleh kita melakukan kriminalisasi dalam bentuk apa pun. Jika terjadi, rektorlah yang bertindak sebagai pembina utama PNS. Maka itu, nanti tinggal nunggu hukum, jika ada hukuman lebih dari dua tahun kurangan penjara, maka diberhentikan dari ASN. Makanya lihat dahulu, tapi kalau di bawah dua tahun maka ada aturan kepegawaian,” katanya.
Kepala Project Base LBH Palangka Raya Aryo Nugroho Waluyo mengutuk mengutuk keras perbuatan oknum dosen tersebut, terlebih terjadi di Universitas Palangka Raya. Dia meminta kasus itu ditangani serius oleh pihak kepolisian, mengingat dampaknya akan berpengaruh kepada kondisi psikologis korban dan keluarga.
”Pihak kepolisian harus memberikan pendampingan psikologi untuk saksi dan korban untuk mempermudah jalannya proses penegakan hukum. Pihak Universitas Palangka Raya juga harus menjamin perlindungan terhadap saksi dan korban dalam mendapatkan pelayanan akademik,” katanya. (daq/ign)