SAMPIT-Polemik tanah kuburan di kilometer 6 Sampit-Pangkalan Bun Kelurahan Pasir Putih Kecamatan MB Ketapang sudah menemui titik terang. Hal ini setelah DPRD Kotim memanggil pihak yang bersangkutan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (7/2).
RDP ini dipimpin langsung Ketua Komisi I, Agus Seruyantara, diikuti anggota DPRD lainnya Rimbun, Hendra Sia, Khozaini, Muhammad Arsyad, Abdul Kadir, Jabiden Nadeak, SP Lumban Gaol.
Setidaknya ada dua kesepakatan dan rekomendasi dari RDP tersebut. Diantaranya adalah mengembalikan secara total areal pemakaman lintas agama itu, sesuai dengan SK Bupati Kotim tahun 1991. Kedua pemerintah daerah hanya diberikan waktu satu bulan untuk mengembalikan lahan itu kepada umat yang menggunakannya.
”Dua kesepakatan yang bisa kami bawa pulang hari ini dan kami tunggu realisasinya selama tiga puluh hari ke depan, “kata Supianoor, selaku kuasa hukum warga perkumpulan sosial bakti.
Persoalan tanah kuburan untuk lintas agama mencuat setelah arealnya sebagaimana SK Bupati Kotim pada 1991 dengan ukuran 1 kilometer x 1,5 kilometer, berkurang setelah diklaim sejumlah masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, mendukung persoalan tanah kuburan di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit, Kabupaten Kotim itu agar diselesaikan segera."Yang jadi pertanyaan kenapa terbit sertifikat (atas nama masyarakat)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, melalui Kasi Intelijen Sunardi Efendi yang hadir dalam RDP tersebut.
Sunardi menegaskan, hal ini harus jadi catatan Pemkab Kotim agar setiap aset segera dibuat kepemilikan hak untuk menghindari klaim masyarakat seperti itu."Ada 2 mekanisme yang bisa kita tempuh, apakah mediasi atau penegakan hukum," tegasnya.
Menurut Sunardi, adanya sertifikat yang muncul tentu tidak serta merta begitu saja, sehingga demikian harus dicari tahu bagaimana proses penerbitannya dulu. "Apakah dalam penerbitannya ada mal admintrasi, atau ada data palsu atau keterangan palsu yang diberikan. Itu yang harus dicari tahu. Karena jika ada demikian, bisa masuk ranah pidana," terangnya.
Ditambahkannya, penyelesaian masalah ini akan berproses. Menurutnya beda hal kalau pihak BPN mau menarik sertifikat itu dan pemilik sertifikat sukarela menyerahkan. ”Kalau tidak. Itulah yang saya katakan mediasi dulu. Jika tidak, penegakan hukum yang bisa ditempuh," tukasnya.
Dikatakannya pula, kejaksaan siap jadi pengacara negara melakukan gugatan kepada pemilik sertifikat, namun harus melalui kuasa dari Pemkab Kotim.Terpisah, Kepala BPN Kotim melalui perwakilannya saat RDP tersebut menyebutkan, bahwa ada sertifikat yang sudah terbit dalam areal itu.
Sementara itu kuasa hukum dari lintas agama, Supianoor menyebutkan persoalan ini harus selesai, apalagi sebelumnya baik BPN Kotim maupun Kejaksaan Negeri Kotim sudah pernah terlibat dalam tim inventarisasi."Apalagi kejaksaan pada 2016 dulu sudah pernah turun ke lokasi," tandasnya.(ang/gus)