SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 12 Februari 2020 13:23
Oknum Pejabat Diduga Terlibat, Pembangunan Mal Publik Bisa Terganggu Sengketa Lahan Kuburan
KIAN SEMPIT: Lahan kuburan di Jalan Jenderal Sudirman yang kian menyempit karena harus bersaing dengan perumahan yang dibangun pengembang.(YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Berlarut-larutnya penyelesaian sengketa lahan kuburan di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Kelurahan Pasir Putih disinyalir karena adanya oknum pejabat yang terlibat dan memiliki lahan di kawasan tersebut. Pemkab diminta tegas menyelesaikan polemik itu, karena dikhawatirkan mengganggu pembangunan fasilitas umum, yakni mal pelayanan terpadu (mal publik).

”Pemerintah kabupaten harus bertanggung jawab, karena lahan kuburan itu hak masyarakat lintas agama. Kalau tidak beres, saya usulkan DPRD Kotim membentuk pansus untuk menelusuri masalah ini. Tentu nanti ada konsekuensinya. Apakah karena ada pejabat yang punya lahan di situ, sehingga sulit diselesaikan?” kata Sutik, anggota Komisi I DPRD Kotim, Selasa (11/2).

Sengketa tersebut terjadi sejak 2016 silam, setelah Perkumpulan Sosial Bakti kebingungan areal lahan pemakaman yang terus menyempit dari luasan 1.500 m x 1.000 m, menjadi sekitar 350 meter akibat adanya pembangunan perumahan. Pemkab merespons dengan membentuk tim yang diketuai Asisten I Sugianoor. Namun, penyelesaiannya tidak jelas.

Ada sekitar 70 rumah dibangun developer yang diperkirakan masuk areal kuburan. Sejumlah pejabat penting disebut-sebut memiliki rumah tersebut. Beberapa waktu lalu, Pemkab Kotim memberikan pilihan untuk mencabut Surat Keputusan terkait lahan kuburan tersebut dari Jalan Jenderal Sudirman Km 6, dialihkan ke km 16.

Sutik menuturkan, lahan kuburan tersebut tukar guling dengan lahan di Jalan MT Haryono. Kalau Pemkab Kotim tidak bisa mengembalikan hak atas lahan itu, dikhawatirkan jadi masalah. Masyarakat bisa menagih kembali lahan di Jalan MT Haryono. ”Dampaknya, pembangunan mal pelayanan terpadu bisa terganggu,” katanya.

Dia menegaskan, apabila tidak selesai di tingkat pemerintah daerah, tidak menutup kemungkinan DPRD Kotim menggunakan haknya, yakni membentuk panitia khusus penyelesaian sengketa lahan kuburan.

Polemik lahan kuburan, lanjutnya, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena sudah terlalu lama dan dikhawatirkan memicu masalah lebih serius. Apalagi ada protes dari perwakilan lintas agama yang disampaikan sejak 2016 lalu, namun belum bisa diselesaikan.

Politikus Partai Gerindra dari daerah pemilihan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini mempertanyakan munculnya sertifikat atas nama warga di atas lahan yang telah dicadangkan untuk lahan pemakaman. Dia berharap hal itu ditelusuri agar ada kejelasan. Apabila ada indikasi pelanggaran hukum, harus diselesaikan sesuai aturan.

Informasi yang dihimpun Radar Sampit, selain dibangun perumahan, di atas lahan itu juga berdiri bangunan sekolah dan perumahan. Lahan kuburan di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 disiapkan Pemkab Kotim yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kotim pada 1987 untuk tempat pemakaman seluruh agama.

Lahan itu disiapkan Pemkab Kotim sebagai kompensasi atas kesediaan warga untuk pemindahan makam warga Tionghoa di Jalan MT Haryono, tepatnya di kawasan Terminal Patih Rumbih dan mal pelayanan terpadu.

Masalah muncul ketika ada klaim warga terhadap sebagian lahan kuburan tersebut. Bahkan, warga menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat, sehingga itu menjadi masalah besar bagi pemerintah yang mencadangkan lahan tersebut untuk tempat pemakaman seluruh agama.

”Kenapa kami ngotot minta ini diselesaikan? Karena menurut warga kami, paling setahun kuburan itu sudah penuh. Kalau ada warga kami yang meninggal, di mana dikuburkan? Tidak mungkin kan di Sungai Mentaya?” kata Supianoor, kuasa hukum Perkumpulan Sosial Bakti Sampit.

Sebelumnya diberitakan, Perkumpulan Sosial Bakti mengancam menyita lahan kuburan yang bermasalah itu dengan memasang patok dan menurunkan alat berat. Hal itu akan dilakukan apabila Pemkab Kotim tak menyelesaikan sengketa lahan tersebut sampai 10 Maret mendatang.

Supianoor mengaku sudah jenuh dengan urusan tersebut. Pasalnya, bertahun-tahun sengketa itu tak ada kejelasan penyelesaian hingga akhirnya dia membawa kasus itu ke DPRD Kotim. Hasilnya, ada dua poin yang jadi rekomendasi, yakni mengembalikan lahan sesuai SK Bupati sesuai luasan awal. Selanjutnya, diberikan batas waktu 30 hari untuk penyelesaiannya.

”Jujur, ini urusan kemanusiaan, karena kalau ada orang mati mau dikubur di mana. Sementara lahan itu sudah dipatenkan jadi lahan kuburan. Eh, ternyata ada saja yang mengklaim sebagai pemiliknya. Jadi kami menuntut lahan itu sesuai peruntukannya,” kata Supianoor. (ang/ign)

Saksikan videonya.....



BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers