SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 11 November 2020 15:22
HOT!!! Tim Ben-Ujang Laporkan Dugaan Pelanggaran
Paslon Kandidat Pilkada Kalteng Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar dalam sebuah kesempatan wawancara dengan awak media.(ist)

PALANGKA RAYA – Suhu politik Pilkada Kalteng menjelang pemungutan suara 9 Desember mendatang kian memanas. Tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar, melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran pemilu kepada Bawaslu Kalteng dengan harapan pasangan calon Sugianto-Edy didiskualifikasi.

Kubu Ben-Ujang mempersoalkan rencana pemberian insentif kepada kepala desa dan perangkatnya di masa pilkada dengan dalih untuk meningkatkan kinerja aparatur desa di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan itu dinilai sangat menguntungkan petahana.

Tim Hukum Ben-Ujang Baron Ruhat Binti Berdie mengatakan, rencana pemberian insentif itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatasnamakan Gubernur Kalteng pada 9 Oktober lalu. Surat yang ditujukan pada Bupati se-Kalteng itu dinilai janggal, karena harusnya mengatasnamakan Plt Gubernur Kalteng yang dijabat Habib Ismail Bin Yahya.

”Harusnya, sesuai tata umum pemerintahan yang baik, yang menandatangani adalah Plt. Kami melihat surat itu ada kepentingan politik,” ujarnya.

Dalam surat tersebut, besaran insentif yang akan diterima aparatur desa, yakni kades sebesar Rp 3,5 juta, sekdes Rp 1,5 juta, kepala seksi Rp 1 juta, kepala urusan Rp 1 juta, Ketua BPD Rp 1,5 juta, dan anggota BPD Rp 1,5 juta. Pemerintah kabupaten diminta menyampaikan data aktual mengenai aparatur desa sebagai acuan pemberian bantuan.

Baron mempertanyakan urgensi pemberian bantuan tersebut. Pasalnya, dalam masa pandemi Covid-19, seharusnya bantuan diberikan kepada tenaga kesehatan, baik berupa obat-obatan maupun lainnya, bukan untuk personel desa.

”Kami menilai surat itu untuk kepentingan politis dan harusnya ditandatangani Plt Gubernur Kalteng, bukan Sekda. Sebab, Sekda sekarang dekat dengan petahana,” katanya.

Baron menegaskan, apabila terbukti ada unsur politis dalam kebijakan tersebut, paslon yang diuntungkan bisa dibatalkan KPU Kalteng. ”Pelanggarannya adalah jika pertahana menggunakan berbagai langkah untuk kepentingan politik, seperti melalui program, kewenangan, dan pembagian dana-dana,” ujarnya.

Baron meminta Bawaslu Kalteng menindaklanjuti dan menguji dugaan pelanggaran tersebut. Pihaknya juga akan menilai kinerja Bawaslu dari laporan itu.

Ketua Tim Pemenangan Ben-Ujang Srisako mengatakan, pihaknya juga nanti akan membuat pelaporan lain, berupa keberadaan berbagai baliho terkait Covid-19. ”Baliho yang dipasang terkait Covid-19 yang menggunakan dana puluhan miliar akan kami laporkan juga. Sampai saat ini belum dilepas dan masih berdiri tegak. Apalagi yang ada di dalam desa,” kata anggota DPRD Kalteng ini.

Menanggapi laporan itu, Kabag Umum Bawaslu Kalteng Rami mengaku sudah menerima laporan tersebut dan akan diplenokan untuk mempelajari, apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak.

”Terkait dugaan pelanggaran ada enam poin dan akan dicermati secara seksama. Kami proses dan diplenokan dalam kurun waktu dua hari. Nantinya hasil pleno itu apakah pelaporan bisa diproses atau tidak,” katanya.

Sekretaris Tim Pemenangan Sugianto-Edy,  Sigit K Yulianto saat dikonfirmasi mengenai pelaporan tersebut tak merespons sampai tadi malam. Demikian juga dari Ketua Tim Advokasi Paslon 02, Bachtiar Effendy yang tak menanggapi saat diminta klarifikasinya. (daq/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers