PALANGKA RAYA – Calon gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng selama dua jam lebih terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Sugianto selaku korban sekaligus pelapor mengaku ingin memberi pelajaran terhadap pelaku serta masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.
”Ini untuk mengajarkan agar tidak sembarangan menyampaikan ungkapan di media sosial. Perlu diingat, bahwa saya juga sebagai calon gubernur mendatang, juga berstatus gubernur yang saat ini dalam masa cuti dan akan aktif kembali 5 Desember. Kami ingin media sosial digunakan secara bijaksana dan arif,” tegasnya, (17/11).
Ada dua akun di media sosial Facebook yang dilaporkan, yakni Sriosako Sriosako dan Marcela Yanti. Didampingi kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam, Sugianto menuturkan, laporan tersebut bukan persoalan pilkada, tetapi murni dugaan tindak pidana.
Sugianto menuturkan, dalam akunnya, terlapor menyebut dirinya selaku calon gubernur petahana bersikap arogan dan menggunakan dana Covid-19 untuk baliho dan spanduk. Tudingan itu dinilai salah besar.
”Saat itu saya selaku gubernur dan Ketua Satgas Covid-19 Provinsi. Wajar memasang baliho sebagai media sosialisasi dan edukasi terkait protokol kesehatan,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pemanggilan terhadap Sugianto merupakan tindak lanjut laporan sebelumnya. Pihaknya masih melakukan pendalaman apakah hal itu masuk ranah pilkada atau tidak. Saat dikonfirmasi, anggota DPRD Kalteng Sriosako belum merespons terkait pelaporan akun yang mengatasnamakan dirinya itu. (daq/ign)