SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 22 Desember 2020 16:00
Ben-Ujang Berharap MK Diskualifikasi Sugianto-Edy
BELUM MENYERAH: Paslon Ben-Ujang menyampaikan pernyataan bersama tim pemenangannya di Sektetariat Pemenangan Jalan Diponegoro Palangka Raya.(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Edy yang memenangkan Pilkada Kalteng berdasarkan perolehan suara yang ditetapkan KPU. Paslon itu menduga ada kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif.

Meski demikian, mereka merahasiakan bentuk kecurangan yang akan dilaporkan tersebut, serta pengacara yang akan digandeng. Sebelumnya berembus kabar Ben-Ujang akan menggunakan jasa Bambang Widjojanto, mantan pengacara Ujang dalam sengketa Pilkada Kobar 2010 silam. Saat itu Ujang berhasil menggugurkan pesaingnya yang memenangkan pemilihan, Sugianto Sabran.

Ben menegaskan, pihaknya bukan tidak legawa menerima kekalahan. Namun, berdasarkan aturan, ada langkah terkahir untuk memenangkan pilkada, yakni melalui jalur MK.

”Sesuai aturan tidak ada ambang batas dan nanti akan dikaji oleh MK. Kami menggugat SK KPU dan dalam persidangan nanti mungkin saja (Sugianto-Edy) didiskualifikasi jika terbukti TSM," ujarnya, Senin (21/12).

Ben menegaskan, pihaknya tetap menjaga persatuan dan kesatuan sesuai falsafah huma betang. Pengajuan gugatan merupakan permintaan masyarakat  Kalteng, sehingga harus dikawal.

”Intinya, Senin kami daftarkan gugatan. Kami siapkan saksi dan lainnya, namun belum bisa saya sampaikan apa saja bukti dan saksinya,” jelasnya.

Sementara itu, Ujang Iskandar mengapresiasi pelaksanaan pilkada yang berjalan aman. Namun, pihaknya akan tetap mengajukan gugatan.

”Mengajukan gugatan bukan berarti tak legawa, tapi ini konstitusi. Kami tidak memaksakan kehendak. Ini berdasarkan laporan masyarakat dan seluruh elemen menyampaikan banyak terjadi kecurangan dan TSM itu dugaannya. Langkah ini agar betul-betul dapat pemimpin yang kosntitusional," katanya.

Sebelumnya diberitakan, peraturan MK mensyaratkan selisih suara untuk mengajukan sengketa. Yakni, selisih suara maksimal 2 persen untuk pilgub dengan penduduk maksimal 2 juta, selisih 1,5 persen untuk pilgub penduduk 2–6 juta, maksimal 1 persen untuk pilgub dengan penduduk 6–12 juta, dan selisih maksimal 0,5 persen untuk pilgub yang penduduknya lebih dari 12 juta jiwa.

Kemudian, di level pilbup/pilwali, jumlah penduduk kurang dari 250 ribu syarat selisih maksimal 2 persen, penduduk 250–500 ribu maksimal 1,5 persen, penduduk 500 ribu–1 juta maksimal 1 persen, dan penduduk lebih dari 1 juta selisih suara maksimal 0,5 persen.

Peneliti Konstitusi Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, dalam pilkada sebelumnya, syarat perselisihan hasil pilkada (PHP) diputus di awal. Ketika pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas, MK langsung menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Namun, dalam Pilkada 2020, syarat itu diperiksa saat sidang pokok permohonan.

Imbasnya, lanjut Ihsan, jika saat sidang ditemukan faktor lain seperti unsur kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), selisih suara bisa tidak dipertimbangkan. ”Kalau pembuktiannya terbukti dan apalagi pelanggarannya adalah TSM, sangat mungkin dikabulkan MK,” tuturnya.

Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengamini hal tersebut. Dia menuturkan, semua sengketa PHP akan diproses terlepas berapa pun selisih suaranya. ”Semua akan diproses, disidangkan, dan diperiksa, tidak ada yang otomatis ditolak,” ujarnya.

Namun, soal bagaimana kansnya bagi pemohon yang selisihnya tinggi, Fajar menyebut, akan bergantung pada penilaian sembilan hakim. Menurutnya, semua aspek akan dipertimbangkan, termasuk selisih suara. ”Pasti akan ada pertimbangan hukum majelis hakim,” imbuhnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Jumat, 04 Juli 2025 17:52

Rancang Pembangunan dengan Empat Pendekatan

SAMPIT – Perencanaan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur dilakukan melalui…

Jumat, 04 Juli 2025 17:51

Bongkar Muat Ikan Bakal Dipindah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mempersiapkan langkah…

Jumat, 04 Juli 2025 17:51

DPMD Perjelas Penyaluran Dana Desa

SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 04 Juli 2025 17:50

Lahan Kotim Lebih Siap

SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi daerah kelima di…

Kamis, 03 Juli 2025 16:38

BKPSDM Realokasi Anggaran Demi Dukung Ujian CAT ASN

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Kepegawaian dan…

Kamis, 03 Juli 2025 16:38

Sampah Masih Jadi Masalah di MB Ketapang

SAMPIT – Penanganan sampah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kembali…

Kamis, 03 Juli 2025 16:37

Jelang Porprov 2026, Dispora Berharap Musyawarah KONI Berjalan Sukses

SAMPIT – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Kamis, 03 Juli 2025 16:36

Realisasi Anggaran DPMD Capai 38 Persen

SAMPIT – Hingga pertengahan tahun anggaran 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Kepala BKAD Pensiun, Ramadansyah Jadi Pelaksana Tugas

SAMPIT – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Beberapa Puskesmas Belum Miliki Dokter Berstatus PNS

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghadapi tantangan besar…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers