PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun masih mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri di Kabupaten Kotawaringin Barat. Hingga saat ini jumlah saksi yang sudah diperiksa sekitar 30 orang.
Namun, tersangka belum ditahan dengan alasan kooperatif dan penyidik tidak dikejar waktu dalam penyidikan. ”Kalau ditahan nanti berkaitan dengan batas waktu, siapa tahu masih ada berkas lain yang belum lengkap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun melalui Kasi Intel Tengku Azhari di kantornya, Senin (13/6).
Tersangka hingga kini sudah dua kali diperiksa dengan didampingi penasehat hukum Abdul Syukur. Kejari masih menyembunyikan identitas tersangka dengan inisial R tersebut. Namun berdasarkan informasi, tersangka itu merupakan Direktur PD Agrotama yang pertama. Informasi lainnya kasus ini masih terus dikembangkan karena diprediksi bakal menyeret tersangka lainnya.
Di sisi lain, penyidik Kejari Pangkalan Bun telah mengantongi lima alat bukti yang siap dijadikan senjata di persidangan nanti. Alat bukti tersebut berupa saksi, surat, saksi ahli, petunjuk, dan keterangan tersangka.
---------- SPLIT TEXT ----------
Pada pekan ini kejaksaan akan menghadirkan ahli dari pemerintah untuk menghitung berapa kerugian Negara. Meskipun pihak Kejaksaan sendiri sudah bisa menghitung kerugian negara, tetapi masih dibutuhkan ahli untuk memperkuat.
”Minggu ini mungkin datang, setelah diaudit hasilnya bisa segera diketahui, untuk berkasnya sendiri sudah hampir rampung dan setelah audit ini akan dilanjutkan ke pemberkasan,” kata Azhari. (sam/yit)