NANGA BULIK– KT, kakek (kai) 57 tahun ini ditangkap polisi karena dituduh menyetubuhi anak tirinya berkali-kali.
Lantaran tuduhan itu, kesehatan kai menurun dan harus menjalani rawat medis di RSUD Lamandau. Ditemui koran ini, kai dirawat di ruang kelas III, ia tampak ditemani beberapa anak kandungnya.
Meski jalani perawatan, tangan sang kai tetap diborgol di tempat tidurnya, sementara dua orang anggota polisi terlihat lakukan penjagaan.
Dikonfirmasi koran ini, KT membantah melakukan perbuatan bejat tersebut, ia justru merasa dijebak oleh istri keduanya PAR (ibu korban), karena menurutnya istrinya ingin menikah lagi sehingga dirinya sengaja dijebloskan ke penjara.
"Saya tidak pernah mengganggu anak saya sendiri, ”burung” saya ini sudah mati, tidak bisa hidup lagi. Paling hidup setengah menit, mati lagi. Jadi istri saya saja tidak pernah dipakai gituan, bagaimana saya bisa menyetubuhi anak tiri sendiri," ujar kai yang memiliki tujuh anak dari istri pertamanya.
---------- SPLIT TEXT ----------
Terpisah, ditemui koran ini, Kapolres Lamandau AKBP Yohanes Pangihutan Siboro membenarkan bahwa pihaknya pada 8 Juni 2016 menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan telah terjadi persetubuhan terhadap anak kandungnya NA (15).
"Setelah beberapa hari di lakukan pemeriksaan, visum serta meminta keterangan dari tiga saksi, kami mengambil kesimpulan melalui gelar perkara bahwa tersangka adalah KT (57) ayah tiri korban," ujar Siboro, Kamis (16/6).
Namun katanya, disaat penyelidikan, tersangka justru melarikan diri ke Pangkalan Bun. Setelah di lakukan pengejaran dan bekerjasama dengan Polres Kobar, akhirnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Lamandau pada 13 Juni 2016 lalu.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, tersangka diduga telah menyetubuhi anak tirinya berkali-kali dan tidak terhitung lagi. Akibatnya korban juga sampai melarikan diri dari rumah hingga empat kali. (mex/fm)