SAMPIT – Satwa-satwa dilindungi kian terancam, dan bisa jadi segera punah. Seperti nasib trenggiling dan burung tingang baru-baru ini. Puluhan bangkai trenggiling ditemukan warga. Diduga hewan dilindungi itu bakal diselundupkan.
Puluhan bangkai trenggiling dibuang begitu saja di sekitar Perumahan Betang Raya Sampit. BKSDA Pos Sampit sudah turun ke lokasi dan mengamankan bangkai satwa liar itu.
Ketika ditemukan, bangkai trenggiling tersebut sebagian sudah dikuliti dan dikemas dalam plastik dan kotak styrofoam. Dugaan awal daging trenggiling akan diselundupkan. Namun karena pengemasannya kurang baik, daging tersebut membusuk dan dibuang begitu saja.
”Kami menemukan sekitar 20 sampai 25 ekor bangkai trenggiling di lokasi tersebut. Terkemas dalam kemasan plastik, kondisinya sudah busuk, bahkan berbelatung. Diduga ada upaya penyelundupan di balik kasus ini. Sisiknya sudah diambil dan biasanya saat pengiriman memang terpisah antara daging dan sisiknya,” kata Komandan BKSDA Pos Sampit Muriansyah, Rabu (22/6).
Daging dan sisik trenggiling memang seringkali diselundupkan melalui Kalimantan Barat, apalagi mendekati perayaan Imlek. Tujuan penyelundupannya bisa sampai ke Malaysia dan Singapura. Banyak sekali manfaat dari trenggiling yang membuat peminatnya tidak segan-segan membayar dengan harga tinggi untuk satwa liar dilindungi tersebut.
---------- SPLIT TEXT ----------
Di Tiongkok, sup daging trenggiling dipercaya bisa menjaga stamina tubuh dan sekaligus menjadi obat kuat. Selain itu sisik trenggiling juga terkenal mempunyai banyak faedah, antara lain untuk bahan kosmetik, obat-obatan tradisional, hingga bahan pembuatan jins. Sisik trenggiling juga kerapkali digunakan untuk bahan sabu-sabu, yang membuat harga trenggiling ini semakin meroket.
”Kalau daging Trenggiling biasanya dijual dengan harga Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu per kilogram. Sedangkan sisiknya Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per kilogram. Sisiknya ini bisa digunakan untuk obat asma dan bahan pembuatan narkoba jenis sabu-sabu. Karena harga yang mahal inilah yang membuat sejumlah oknum yang tergiur dan tega membunuh kemudian menyelundupkan hewan tersebut,” ujar Muriansyah.
Dilanjutkan lagi, hari ini trenggiling tersebut akan mereka kuburkan. Karena trenggiling ini merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi undang-undang, pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut. Bagi pelaku penyelundupan akan dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda sedikitnya Rp 100 juta.
”Lokasi penemuannya lumayan jauh dari pemukiman warga, dan kami belum sempat meminta keterangan warga sekitar. Namun, sesuai arahan pimpinan, saat ini yang diutamakan adalah pengamanan bangkai trenggiling tersebut agar tidak menimbulkan keresahan dan mengganggu kesehatan warga. Karena lokasi penemuannya berada di tepi jalan menuju Perumahan Betang Raya,” ucapnya. (rm-73/dwi)