PALANGKA RAYA – Beralihnya izin pertambangan dari Pemerintah Kabupaten dan Kota menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dengan berlakunya Undang-Undang 23 Tahun 2014, kembali menjadi sorotan jajaran DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pihaknya menilai kondisi di masa transisi atau perpindahan kewenangan tersebut cukup rawan permainan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal itu bisa menjadi ladang korupsi baru.
Sebut saja terkait besaran jumlah dana, dalam pengurusan izin pertambangan. Oleh sebab itu, pihaknya mengharapkan harus ada sosialisasi terhadap proses dan jumlah dana untuk izin.
“Karena akibat kurangnya informasi menjadi celah bagi oknum tertentu, untuk memainkan harga. Maka dari itu harus transparan dan disosialisasikan, agar diketahui,” tutur anggota Komisi B Lodewik CH Iban, Kamis (30/6).
Menurutnya, hal itu dilakukan sudah jelas untuk menghindari permainan dari oknum nakal. Ia menyebutkan, dengan informasi yang jelas, sesuatu yang merugikan tentu dapat dihindari. Seperti halnya yang terjadi beberapa waktu lalu, Komisi B kedatangan sejumlah pengusaha yang ingin membuat izin, sempat berkonsultasi ke pihaknya.
Dirinya lalu menjelaskan, beberapa tahapan pembuatan izin seperti syarat utama yang harus dipenuhi pengusaha, yaitu surat rekomendasi dari bupati setempat. Rekomendasi itu, harus dilengkapi dengan sejumlah berkas lainnya.
“Lalu akan ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), sebesar Rp 5 juta. Ada juga biaya pembuatan peta lokasi dengan jumlah empat buah, per itemnya Rp 1 juta. Hal itu ditambah dengan, jaminan uang kesungguhan Rp 20 juta,” katanya lagi.
Menurutnya, persyaratan itu dikhususkan bagi luasan lahan 20 hektare (Ha). Namun apabila luas lahan yang dimaksud 20 ha, pengusaha akan dikenakan biaya, Rp 100 ribu per 1 Ha.
---------- SPLIT TEXT ----------
Ditambahkan lagi, dana jaminan akan dikembalikan, ketika proses penambangan tuntas, pasalnya dalam pelaksanaan pekerjaan kedepan,ada tanggung jawab yang harus dipenuhi. Sebut saja seperti kewajiban reklamasi dan sebagainya.
”Maka dari itu kami pun sangat berharap agar ada sosialisasi, terkait transparansi pengurusan itu. Pihak terkait bisa memasang pengumuman, spanduk, atau pamflet. Bisa di Dinas Pertambangan, atau di media massa dan elektronik,” ucapnya mengakhiri. (sho/vin/gus)