SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 13 Juli 2016 12:05
Tak Mau Jadi Tumbal Korupsi Berjamaah, Mantan Pejabat Ini Desak Jaksa Seret Tersangka Baru
JADI TUMBAL?: Darini saat ditahan Kejari Sampit beberapa waktu lalu. (FOTO: NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Tersangka kasus dugaan korupsi alat ukur tekanan udara di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kotim Darini Kurniawati mendesak Kejari Sampit menetapkan tersangka baru. Kejari juga diminta transparan dalam pengusutan kasus itu. Semua yang bertanggung jawab harus diseret ke meja hijau.

Desakan tersebut disampaikan Darini melalui pengacaranya, Hartono. Menurutnya, sangat lucu jika kliennya saja yang jadi tersangka. Pasalnya, kasus korupsi tak bisa dilakukan sendirian. Orang lain dipastikan ada kecipratan, sehingga bisa dijerat secara hukum. ”Ada orang lain yang menerima manfaat dalam kasus ini,” kata Hartono, Senin (11/7).

Hartono mengaku sudah bertanya ke penyidik terkait tersangka baru tersebut. Akan tetapi, alasan penyidik Kejari masih dalam tahap pengembangan dan menyebut Darini tak mau bicara.

”Padahal terakhir dia (Darini, Red) sudah jelaskan apa adanya. Yang kita sudah sampaikan, ada tanggung jawab bagian perencanaan, bagian anggaran, dan kontraktor. Yang namanya korupsi saling keterkaitan,” tegasnya.

Dia mempertanyatakan alasan pihak terkait belum juga diproses. ”Seperti yang sudah-sudah sajalah. Kalau PPK kena, yang lain kena juga,” ujarnya.

Sementara itu, berkas perkara Darini akhirnya rampung kemarin. Berkas tahap II dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). ”Setelah dinyatakan lengkap, hari ini (kemarin, Red) berkas tahap II dilimpahkan ke jaksa penuntut,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) yang juga merupakan JPU dalam kasus ini, M Junaidi Hasal.

---------- SPLIT TEXT ----------

Ketua tim penyidik Datman Kataren mengatakan, tahap II penyidik akan melakukan serah terima tersangka dan barang bukti. Artinya, setelah dilimpahkan, Darini akan menjadi tahanan JPU. Penahanan pertama selama 20 hari.

”Setelah dilimpahkan, tinggal JPU saja melengkapi surat dakwaannya untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk proses sidang,” kata Kasi Intel Kejari Kotim itu.

Kejari sendiri belum mau berkomentar terkait dugaan adanya tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 400 juta tersebut. (co/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers