SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 13 Juli 2016 12:05
Tak Mau Jadi Tumbal Korupsi Berjamaah, Mantan Pejabat Ini Desak Jaksa Seret Tersangka Baru
JADI TUMBAL?: Darini saat ditahan Kejari Sampit beberapa waktu lalu. (FOTO: NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Tersangka kasus dugaan korupsi alat ukur tekanan udara di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kotim Darini Kurniawati mendesak Kejari Sampit menetapkan tersangka baru. Kejari juga diminta transparan dalam pengusutan kasus itu. Semua yang bertanggung jawab harus diseret ke meja hijau.

Desakan tersebut disampaikan Darini melalui pengacaranya, Hartono. Menurutnya, sangat lucu jika kliennya saja yang jadi tersangka. Pasalnya, kasus korupsi tak bisa dilakukan sendirian. Orang lain dipastikan ada kecipratan, sehingga bisa dijerat secara hukum. ”Ada orang lain yang menerima manfaat dalam kasus ini,” kata Hartono, Senin (11/7).

Hartono mengaku sudah bertanya ke penyidik terkait tersangka baru tersebut. Akan tetapi, alasan penyidik Kejari masih dalam tahap pengembangan dan menyebut Darini tak mau bicara.

”Padahal terakhir dia (Darini, Red) sudah jelaskan apa adanya. Yang kita sudah sampaikan, ada tanggung jawab bagian perencanaan, bagian anggaran, dan kontraktor. Yang namanya korupsi saling keterkaitan,” tegasnya.

Dia mempertanyatakan alasan pihak terkait belum juga diproses. ”Seperti yang sudah-sudah sajalah. Kalau PPK kena, yang lain kena juga,” ujarnya.

Sementara itu, berkas perkara Darini akhirnya rampung kemarin. Berkas tahap II dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). ”Setelah dinyatakan lengkap, hari ini (kemarin, Red) berkas tahap II dilimpahkan ke jaksa penuntut,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) yang juga merupakan JPU dalam kasus ini, M Junaidi Hasal.

---------- SPLIT TEXT ----------

Ketua tim penyidik Datman Kataren mengatakan, tahap II penyidik akan melakukan serah terima tersangka dan barang bukti. Artinya, setelah dilimpahkan, Darini akan menjadi tahanan JPU. Penahanan pertama selama 20 hari.

”Setelah dilimpahkan, tinggal JPU saja melengkapi surat dakwaannya untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk proses sidang,” kata Kasi Intel Kejari Kotim itu.

Kejari sendiri belum mau berkomentar terkait dugaan adanya tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 400 juta tersebut. (co/ign)


BACA JUGA

Rabu, 14 Mei 2025 16:51

Irawati Bantu Promosikan UMKM Lewat Media Sosial

SAMPIT–Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menunjukkan kepeduliannya terhadap pelaku…

Rabu, 14 Mei 2025 16:51

Pemkab Matangkan Rencana Relokasi Pelabuhan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:50

Kotim Siapkan Asrama Haji untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan kesiapannya untuk menyambut…

Rabu, 14 Mei 2025 16:50

Disbudpar Usulkan Dua Bangunan Jadi Cagar Budaya Nasional

SAMPIT – Dua bangunan bersejarah yang menyimpan jejak peradaban dan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Proses SPMB Harus Gratis dan Transparan

SAMPIT — Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Koordinasi dengan Kemensos untuk Perbaikan Data Warga Miskin

SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  berupaya memutakhirkan data warga…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Tingkatkan Pelayanan Lewat Sharing Season RPAM

SAMPIT — PDAM Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Banjir Rob Ancam Teluk Sampit

SAMPIT — Ancaman banjir rob kembali mengintai wilayah pesisir Kabupaten…

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers