SAMPIT – Tersangka kasus dugaan korupsi alat ukur tekanan udara di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kotim Darini Kurniawati mendesak Kejari Sampit menetapkan tersangka baru. Kejari juga diminta transparan dalam pengusutan kasus itu. Semua yang bertanggung jawab harus diseret ke meja hijau.
Desakan tersebut disampaikan Darini melalui pengacaranya, Hartono. Menurutnya, sangat lucu jika kliennya saja yang jadi tersangka. Pasalnya, kasus korupsi tak bisa dilakukan sendirian. Orang lain dipastikan ada kecipratan, sehingga bisa dijerat secara hukum. ”Ada orang lain yang menerima manfaat dalam kasus ini,” kata Hartono, Senin (11/7).
Hartono mengaku sudah bertanya ke penyidik terkait tersangka baru tersebut. Akan tetapi, alasan penyidik Kejari masih dalam tahap pengembangan dan menyebut Darini tak mau bicara.
”Padahal terakhir dia (Darini, Red) sudah jelaskan apa adanya. Yang kita sudah sampaikan, ada tanggung jawab bagian perencanaan, bagian anggaran, dan kontraktor. Yang namanya korupsi saling keterkaitan,” tegasnya.
Dia mempertanyatakan alasan pihak terkait belum juga diproses. ”Seperti yang sudah-sudah sajalah. Kalau PPK kena, yang lain kena juga,” ujarnya.
Sementara itu, berkas perkara Darini akhirnya rampung kemarin. Berkas tahap II dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). ”Setelah dinyatakan lengkap, hari ini (kemarin, Red) berkas tahap II dilimpahkan ke jaksa penuntut,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) yang juga merupakan JPU dalam kasus ini, M Junaidi Hasal.
---------- SPLIT TEXT ----------
Ketua tim penyidik Datman Kataren mengatakan, tahap II penyidik akan melakukan serah terima tersangka dan barang bukti. Artinya, setelah dilimpahkan, Darini akan menjadi tahanan JPU. Penahanan pertama selama 20 hari.
”Setelah dilimpahkan, tinggal JPU saja melengkapi surat dakwaannya untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk proses sidang,” kata Kasi Intel Kejari Kotim itu.
Kejari sendiri belum mau berkomentar terkait dugaan adanya tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 400 juta tersebut. (co/ign)