SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 13 Juli 2016 12:05
Tak Mau Jadi Tumbal Korupsi Berjamaah, Mantan Pejabat Ini Desak Jaksa Seret Tersangka Baru
JADI TUMBAL?: Darini saat ditahan Kejari Sampit beberapa waktu lalu. (FOTO: NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Tersangka kasus dugaan korupsi alat ukur tekanan udara di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kotim Darini Kurniawati mendesak Kejari Sampit menetapkan tersangka baru. Kejari juga diminta transparan dalam pengusutan kasus itu. Semua yang bertanggung jawab harus diseret ke meja hijau.

Desakan tersebut disampaikan Darini melalui pengacaranya, Hartono. Menurutnya, sangat lucu jika kliennya saja yang jadi tersangka. Pasalnya, kasus korupsi tak bisa dilakukan sendirian. Orang lain dipastikan ada kecipratan, sehingga bisa dijerat secara hukum. ”Ada orang lain yang menerima manfaat dalam kasus ini,” kata Hartono, Senin (11/7).

Hartono mengaku sudah bertanya ke penyidik terkait tersangka baru tersebut. Akan tetapi, alasan penyidik Kejari masih dalam tahap pengembangan dan menyebut Darini tak mau bicara.

”Padahal terakhir dia (Darini, Red) sudah jelaskan apa adanya. Yang kita sudah sampaikan, ada tanggung jawab bagian perencanaan, bagian anggaran, dan kontraktor. Yang namanya korupsi saling keterkaitan,” tegasnya.

Dia mempertanyatakan alasan pihak terkait belum juga diproses. ”Seperti yang sudah-sudah sajalah. Kalau PPK kena, yang lain kena juga,” ujarnya.

Sementara itu, berkas perkara Darini akhirnya rampung kemarin. Berkas tahap II dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). ”Setelah dinyatakan lengkap, hari ini (kemarin, Red) berkas tahap II dilimpahkan ke jaksa penuntut,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) yang juga merupakan JPU dalam kasus ini, M Junaidi Hasal.

---------- SPLIT TEXT ----------

Ketua tim penyidik Datman Kataren mengatakan, tahap II penyidik akan melakukan serah terima tersangka dan barang bukti. Artinya, setelah dilimpahkan, Darini akan menjadi tahanan JPU. Penahanan pertama selama 20 hari.

”Setelah dilimpahkan, tinggal JPU saja melengkapi surat dakwaannya untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk proses sidang,” kata Kasi Intel Kejari Kotim itu.

Kejari sendiri belum mau berkomentar terkait dugaan adanya tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 400 juta tersebut. (co/ign)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Rumah Betang di Tualan Hulu Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Kebersamaan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh pembangunan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Pengajuan Formasi ASN Diupayakan Melebihi Jumlah Pegawai yang Pensiun

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengupayakan penambahan aparatur…

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers