SAMPIT – Sekitar 12 ribu lebih warga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum memiliki kartu tanda penduduk. Hal tersebut mencerminkan masih ada warga yang belum menyadari kepemilikan kartu identitas.
”Masyarakat wajib KTP sejak usia 17 tahun atau sudah menikah sebanyak 71,36 persen memiliki KTP, sementara sisanya 29,63 persen tidak punya KTP,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim Marjuki, Rabu (13/7).
Berdasarkan data terakhir, penduduk Kotim berjumlah 434.684 orang. Dari jumlah itu, warga wajib KTP usia 17 tahun atau sudah menikah sebanyak 35.216. Namun, baru 22.503 warga yang memiliki KTP. Sisanya, sebanyak 12.713 belum memiliki KTP.
Marjuki menyayangkan rendahnya kesadaran masyarakat untuk memiliki KTP. Padahal, pengurusan KTP tidak dipungut biaya dan proses pembuatannya cukup mudah. Bahkan, bagi masyarakat pedalaman sudah diserahkan pada perangkat desa masing-masing agar bisa mengumpulkan data setiap warga yang ingin membuat KTP untuk selanjutnya diserahkan pada Disdukcapil. Hal itu sudah lama dilakukan agar warga pedalaman tidak perlu repot dan menelan biaya mengurus ke kantor Disdukcapil.
Lebih lanjut Marjuki menambahkan, pihaknya akan menggelar razia KTP. ”Desember nanti akan dilakukan razia warga tidak punya KTP dan antisipasi pemalsuan. Saat ini terkendala kepengurusan tenaga PPNS untuk pendidikan dan latihan sebagai pengurus administrasi kependudukan,” ungkapnya.
Pada 2017 akhir nanti, tambah Marjuki, semua warga wajib memiliki KTP. Tujuannya adalah pencanangan program pemerintah pusat, yaitu E-voting untuk pemilihan umum (pemilu) yang aksesnya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
”Jika masih ada warga tidak ber-KTP, akan didenda Rp 50 ribu sesuai undang-undang yang berlaku. Walaupun efek jeranya kecil, tapi bisa memberikan peringatan terhadap masyarakat untuk segera mengurus KTP,” tandasnya. (rm-75/ign)