SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 20 Juli 2016 17:01
Guru Tersangka Kasus ”Tipu-Tipu" Terancam Dipecat, Sertifikasinya Tak Dibayar
RATUSAN JUTA: Noor Hasanah saat diperiksa jaksa, atas dugaan kasus penipuan senilai ratusan juta, Senin (18/7). (NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Noor Hasanah (44), oknum guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) bakal menanggung perbuatannya. Terlebih jika pengadilan nanti menyatakan ia bersalah dan vonis yang dijatuhkan di atas dua tahun penjara. Warga warga Jalan HM Arsyad gang Manggis 3, RT 29 RW 8 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kotim itu terancam dipecat. Baca berita sebelumnya Baru Selesai Ngajar.. Bu Guru Ini Dijemput Jaksa

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotim Samsudin mengatakan, ada sanksi yang diterima pegawai di lingkungan Kemenag jika terjerat tindak pidana. Hal itu mengacu aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53.

Di antaranya, kata Samsudin, saat ini Noor Hasanah sedang menjalani penahanan sebagai tahanan jaksa penuntut umum (JPU) di Lapas klas IIB Sampit. Tentu secara absensi dia tidak menjalankan tugasnya lagi. Dalam ketentuannya, sertifikasi yang biasanya diterima tersangka selama ini tidak dibayar lagi jika di atas tiga hari tidak menjalankan tugasnya.

Sementara itu, untuk sanksi pemberhentian bisa menjeratnya apabila nanti hakim menjatuhkan hukuman di atas dua tahun penjara. ”Kita tunggu keputusan dari Pengadilan, berapa nanti hukumannya. Kalau dua tahun ke atas kita usulkan pemberhentian, itu sesuai aturannya,” kata Samsudin, Selasa (19/7).

Pihaknya belum bisa mengambil tindakan karena belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. ”Namun, kalau ditahan seperti ini, nanti kaitannya pada absensinya," jelasnya.

Terkait ditahannya Noor Hasanah, Samsudin mengaku belum menerima laporan. ”Tadi tahunya pas baca koran juga. Nanti kami mau minta juga surat penahanannya untuk dasar kami di kantor," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, guru berstatus PNS lulusan S2 yang ikut-ikutan main proyek pemerintah ini, dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Dalam waktu dekat, setelah JPU Kejari Kotim Nala Arjhunto melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Sampit, Noor Hasanah akan segara disidang untuk membuktikan perbuatannya. (co/ign) 

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Rumah Betang di Tualan Hulu Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Kebersamaan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh pembangunan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Pengajuan Formasi ASN Diupayakan Melebihi Jumlah Pegawai yang Pensiun

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengupayakan penambahan aparatur…

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers