SAMPIT – Noor Hasanah (44), oknum guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) bakal menanggung perbuatannya. Terlebih jika pengadilan nanti menyatakan ia bersalah dan vonis yang dijatuhkan di atas dua tahun penjara. Warga warga Jalan HM Arsyad gang Manggis 3, RT 29 RW 8 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kotim itu terancam dipecat. Baca berita sebelumnya Baru Selesai Ngajar.. Bu Guru Ini Dijemput Jaksa
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotim Samsudin mengatakan, ada sanksi yang diterima pegawai di lingkungan Kemenag jika terjerat tindak pidana. Hal itu mengacu aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53.
Di antaranya, kata Samsudin, saat ini Noor Hasanah sedang menjalani penahanan sebagai tahanan jaksa penuntut umum (JPU) di Lapas klas IIB Sampit. Tentu secara absensi dia tidak menjalankan tugasnya lagi. Dalam ketentuannya, sertifikasi yang biasanya diterima tersangka selama ini tidak dibayar lagi jika di atas tiga hari tidak menjalankan tugasnya.
Sementara itu, untuk sanksi pemberhentian bisa menjeratnya apabila nanti hakim menjatuhkan hukuman di atas dua tahun penjara. ”Kita tunggu keputusan dari Pengadilan, berapa nanti hukumannya. Kalau dua tahun ke atas kita usulkan pemberhentian, itu sesuai aturannya,” kata Samsudin, Selasa (19/7).
Pihaknya belum bisa mengambil tindakan karena belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. ”Namun, kalau ditahan seperti ini, nanti kaitannya pada absensinya," jelasnya.
Terkait ditahannya Noor Hasanah, Samsudin mengaku belum menerima laporan. ”Tadi tahunya pas baca koran juga. Nanti kami mau minta juga surat penahanannya untuk dasar kami di kantor," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, guru berstatus PNS lulusan S2 yang ikut-ikutan main proyek pemerintah ini, dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Dalam waktu dekat, setelah JPU Kejari Kotim Nala Arjhunto melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Sampit, Noor Hasanah akan segara disidang untuk membuktikan perbuatannya. (co/ign)