SAMPIT – Toko Karya Jaya menderita kerugian ratusan juta rupiah gara-gara ulah seorang karyawatinya. Uang tagihan dari pelanggan yang semestinya disetor ke toko, ternyata masuk ke kantong pribadi. Kini, karyawati bernama Miyah Laraswati itu harus mendekam di sel tahanan Polsek Ketapang.
Menurut Setia Wijaya, pemilik Toko Karya Jaya, penggelapan uang tagihan baru diketahui setelah salah seorang pelanggannya mempertanyakan cek pembayaran utang yang ada di tangan orang lain. Dari info itu, Setia Wijaya mulai curiga dan meminta anaknya untuk melakukan audit keuangan. Hasilnya, ada kejanggalan dalam laporan keuangan.
”Ada yang tidak beres, tercatat sekitar Rp 880 juta uang toko yang digelapkan,” jelas Setia Wijaya saat ditemui Radar Sampit di Mapolsek Ketapang, Rabu (27/7).
Setia Wijaya memperkirakan kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih, karena ada beberapa bukti yang tak bisa didapat. Saat ini dirinya juga sedang menyelidiki apakah ada keterlibatan pengawai lain.
”Miyah ini bekerja di toko saya sudah hampir satu tahun setengah, bahkan memang ditugaskan untuk melakukan penagihan utang terhadap pelanggan,” ujarnya.
Setelah mengetahui ada kejanggalan, dia memanggil dan menanyai Miyah. Miyah akhirnya mengakui perbuatannya. Pemilik toko itu lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Ketapang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, ternyata Miyah tidak beraksi sendiri. Dia dibantu oleh mantan karyawati Karya Jaya atas nama Siti Soleha. Orang inilah yang diduga mengotaki dan mengarahkan Miyah untuk menilap uang hasil tagihan.
”Saya tidak mengira jika ada mantan pegawai saya yang mengotaki pengelapan ini,” ujar Setia Wijaya.
Miyah berani melakukan penggelapan setelah diajari Siti mendapatkan uang mudah. Caranya, hasil menagih uang pelanggan hanya disetor sebagian. Yang menentukan pemotongan uang setoran itu Siti, sedangkan Miyah hanya mengikuti.
Polisi pun langsung bergerak meringkus Siti Soleha (25), Senin (25/7). Diduga uang hasil penggelapan itu lebih banyak dinikmati oleh Siti Soleha.(mir/dc/yit)