PANGKALAN BUN – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan otonomi kebijakan pengelolaan khususnya kepada sekolah dasar. Hal itu terungkap saat Sosialisasi Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) kepada
seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD), baru-baru ini.
Kepala Disdikpora Kobar Ida Lailawati mengatakan, dengan otonomi tersebut sekolah bisa mengambil kebijakkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan sekolah. Hal itu lanjutnya, guna meningkatkan kualitas pendidikan secara umum baik itu menyangkut kualitas pembelajaran, kurikulum, sumber daya manusia, baik guru mau pun tenaga kependidikan lainnya, secara umum.
"Dalam hal legalisasi pelaksanaan MBS, juga termuat dalam peraturan turunan undang-undang sistem pendidikan nasional, yaitu dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 49 ayat 1," terang Aida.
Dijelaskan Aida, MBS dilaksanakan semata karena berlandaskan UU Nomor 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional pasal 51 ayat 1. Isinya tentang Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah atau madrasah.
“Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah, yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas,”pungkasnya. (jok/gus)