SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 07 November 2016 11:34
INGAT!!! Pengelola Warnet Wajib Tolak Anak di Bawah Umur
ILUSTRASI.(NET)

PALANGKA RAYA – Efek game online atau warung internet (Warnet) di Kota Palangka Raya mampu membuat kalap anak-anak dari kalangan anak dibawah umur sampai jenjang remaja. Parahnya, di Kota Palangka Raya akibat ketagihan game online lima anak yang masih mengunakan pakaian seragam sekolah, berani mencuri dan hasil curiannya hanya untuk bermain game online di warnet yang berada di Koata Palangka Raya.

Melihat peristiwa tersebut, aggota DPRD Kota Palangka Raya Rusdiansyah alias Uwah meminta kepada pengelola warnet agar menolak anak dibawah umur yang hendak bermain  game online di tempatnya. Terutama anak yang masih mengunakan seragam sekolah yang wajib ditolak apabila hendak bermain game online. Hal ini harus dipatuhi oleh setiap pengelola warnet yang selama ini juga menerima siapa saja yang hendak menggunakan jasa warnetnya.

“Maksud saya anak dibawah umur itu tidak boleh bermain game online di sebuah warnet, itu bertujuan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Yang namanya anak-anak ketagihan main game online bisa saja berupaya mendapatkan uang dengan berbgai cara untuk membayar warnet. Contohnya mencuri padahal perbuatan itu dilarang dan pidana, namun mereka kalap lantaran game online itu alhasil mereka kini harus merasakan perbuatannya sendiri,” kata Uwah ketika dibincangi, Mingu (6/11) di Palangka Raya.

Lebih lanjut, legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan, instansi di Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya yang memberikan izin sejumlah warnet untuk beroperasi di Kota Cantik, juga harus gencar memberikan sosialisasi atau imbauan kepada pengelola warnet yang sudah terdaftar. Agar pencurian oleh anak dibawah umur tidak terjadi lagi, maka tidak hanya pihak orang tua, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palangka pengelola warnet yang harus aktif. Semua kalangan harus mengagungkan larangan tersebut.

“Kerja sama di semua sektor tentunya sangat penting guna menekan tindak kriminal yang selama ini dilakukan anak dibawah umur dan pelajar yang belakangan ini mencoreng nama duania pendidikan. Pendidikan agama juga wajib ditanamkan kepada anak yang masih dibawah umur, agar hal yang dilarang agama serta perbuatan criminal tidak dilakukan oleh anak yang selama ini butuh perhatian dari orangtuanya masing-masiang,” pungkasnya. (rm-78/vin)

 


BACA JUGA

Rabu, 06 Agustus 2025 16:33

Tuntaskan Perbaikan Jalan di Wilayah Bartim

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Ampera A.Y…

Rabu, 06 Agustus 2025 16:30

Pemkot Diminta Percepat Realisasi Anggaran

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Palangka…

Rabu, 06 Agustus 2025 16:30

Relokasi Penduduk Perlu Persiapan Matang

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 06 Agustus 2025 16:29

Soroti Pengelolaan Sampah saat Event

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Selasa, 05 Agustus 2025 12:38

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Harus Dipermudah

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng),…

Selasa, 05 Agustus 2025 12:30

Kejar Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025

PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya bersama pemerintah kota…

Selasa, 05 Agustus 2025 12:29

Imbau Masyarakat Tak Kibarkan Bendera One Piece

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 05 Agustus 2025 12:29

Perbaiki Pengelolaan Seluruh Objek Wisata

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Senin, 04 Agustus 2025 15:46

Susun Ranperda Sengketa Lahan, Hukum Harus Sentuh Rakyat

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah terus mematangkan Rancangan Peraturan…

Senin, 04 Agustus 2025 15:43

Dorong Peningkatan Realisasi Target Pendapatan

PALANGKA RAYA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palangka Raya…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers