SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 12 Februari 2017 00:15
Begini Cara Minimalisir Sengketa Lahan Menurut Kementan
PERKEBUNAN: Hamparan perkebunan sawit dilihat dari udara saat Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melakukan kunjungan kerja di wilayah Barito, baru-baru ini. (FOTO: IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Kementerian Pertanian mengingatkan perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah (Kalteng) menjalankan amanah Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan. Hal itu terkait pembangunan plasma minimal 20 persen dari total luas area kebun perusahaan.

”Kalau masyarakat terlibat di bidang perkebunan, otomatis aturan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar perusahaan. Selain itu, keterlibatan petani plasma bisa meminimalisasi sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan,” kata Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang, kemarin (11/2).

Bambang menuturkan, pelaksanaan peraturan tersebut selalu menemui kendala. Hal itu terlihat dari adanya permintaan tiga hingga empat saksi ahli setiap hari kepada Direktorat Perkebunan Kementan untuk menyelesaikan sengketa IUP maupun pembangunan perkebunan untuk masyarakat.

”Saya meyakini pelaku usaha perkebunan siap merealisasikan amanat UU ini. Hanya saja, kondisi sekarang terkendala kesiapan lahan. Kendala itu perlu dicarikan solusinya agar pelaku usaha segera merealisasikannya,” tutur Bambang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, saat pelepasan kawasan hutan, ada kewajiban 20 persen dari luas lahan yang dilepaskan, diberikan kepada masyarakat di sekitar izin usaha.

Dari 20 persen lahan itu, lanjutnya, pelaku usaha seharusnya membangun kebun untuk masyarakat. Namun, laporan yang diterima Direktorat Jendral Perkebunan Kementan, ternyata sudah tidak tersedia lagi lahan untuk masyarakat.

”Sebenarnya membangun kebun untuk masyarakat di luar izin pelepasan kawasan hutan diperbolehkan, yakni memanfaatkan lahan pertanian sekitar. Kami mohon dukungan dari semua pemangku kebijakan ikut memikirkan cara agar pelaku usaha bisa melaksanakan kewajibannya,” jelasnya.

Meski demikian, dia mengapresiasi dan bangga perkebunan di Kalteng masih tetap berjaya, bahkan menjadi perhatian pemerintah kabupaten dan kota. Menurutnya, pemerintah dengan dukungan perusahaan besar swasta (PBS) telah mampu membangun kebun kelapa sawit lebih dari 1 juta hektare.

”Luar biasa. Kita akui dukungan swasta, GAPKI, sangat memberikan dukungan bagi keberhasilan pembangunan di Kalteng. Saya atas nama Kementan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pencapaian ini. Tapi, kami harapkan kemitraan dengan masyarakat harus tetap diperhatikan,” tandasnya. (sho/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers