PALANGKA RAYA – Sepak terjang Marcos Tuwan tak hanya dikenal di media sosial, bahkan dia seringkali turun langsung ke lapangan melakukan aksi demonstrasi. Tak jarang, dia mengajak pengguna jagat dunia maya untuk ikut serta dalam kegiatan aksi, apabila ada sesuatu yang tidak sesuai dengan pendapatnya.
Pemilik taman wisata keluarga Kum-Kum ini pernah membuat heboh Jakarta, khususnya di kawasan bundaran Hotel Indonesia. Dia melakukan aksi demo seorang diri menggunakan pakaian adat dayak sambil membawa mandau, senjata khas suku Dayak. Dia sempat mencuri perhatian sejumlah media dan warga yang melintas di kawasan itu.
Baca Juga:Jatah Proyek Anggota Dewan Diungkap di Facebook
Tak hanya itu saja, Marcos juga pernah menggelar aksi demo di Mabes Polri. Saat itu, dia memprotes terkait angka alih fungsi lahan yang begitu fantastis dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah. Dia mensinyalir sebagai pesanan beberapa pihak. Selain itu, dalam prosesnya berawal dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2003 Tahun 2003 tentang RTRWP yang dinilainya sudah menyalahi aturan.
Pada 2014, Marcos pernah mengadu nasib menjadi calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura. Selama menjadi caleg dia masih sering mengkritisi pemerintahan, namun dia gagal terpilih sebagai wakil rakyat. Perolehan suaranya jauh dibanding caleg lainnya yang terpilih.
Baca Juga: Bosnya Sendiri Digugat di Pengadilan, Terus Dipolisikan
Setelah itu, dia masih melanjutkan usahanya dan aktif di media sosial mengkritisi kebijakan pemerintah. Dia juga tak segan-segan mengkritik Gubernur Kalteng saat itu Teras Narang, sebagian netizen menilai kritikannya kasar, sampai akhirnya ada yang melaporkan Marcos pada Juni 2015.
Marcos Tuwan akhirnya jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya setelah ulahnya mengkritik keras Teras Narang saat menjadi Gubernur Kalteng. Dia kemudian dilaporkan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah (BATAMAD-KT) pada Juni 2015, dengan tuduhan melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 Ayat (2) KUHP. (ign)