PANGKALAN BANTENG-Selain untuk empat prioritas pembangunan berupa fisik di tingkat desa, penggunaan Dana Desa juga diperbolehkan untuk kegiatan pemberdayaan, seperti memfasilitasi berdirinya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar Rustam Efendi menegaskan, Dana Desa bisa dipergunakan untuk membiayai program pemberdayaan yang tujuannya untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat.
"Bisa untuk pengelolaan pelayanan sosial dasar dibidang kesehatan termasuk di dalamnya posyandu atau posbindu. Itu sesuai Permendesa Nomor 22 Tahun 2016,"ujarnya, Senin (21/8) pagi.
Ditegaskannya lagi, jadi sangat dianjurkan bisa di suatu desa yang mengalami kekurangan posyandu agar pemerintah desanya, menganggarkan pembangunan fasilitas tersebut.
Rustam juga menjelaskan, Posyandu bukan punya Dinkes, tapi sejenis Usaha Kesehatan Berbasis Masyarakat. Tapi kalau petugas tambahannya, boleh dari Dinkes atau Puskesmas. Tidak hanya pembangunan sarana posyandu, menurutnya desa juga wajib untuk menganggarkan insentif bagi para kader-kader posyandu.
"Kalau ada posyandu jelas ada kader-kadernya, jadi desa harus memikirkan tambahan insentifnya juga. Hal itu sebagai penghargaan bagi kerja mereka. Kalau untuk gaji mungkin belum bisa, karena gaji itu ada standart minimal,” pungkasnya. (sla/gus)