SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 22 Agustus 2017 09:18
Pemdes Boleh Membiayai Posyandu
ANTUSIAS : Posyandu di Desa Karang Mulya dipenuhi ibu-ibu hamil dan balita. Di desa tersebut kekurangan Posyandu, dengan jumlah kepala keluarga di atas 1000, hanya dilayani satu posyandu.(Slamet Harmoko/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BANTENG-Selain untuk empat prioritas pembangunan berupa fisik di tingkat desa, penggunaan Dana Desa juga diperbolehkan untuk kegiatan pemberdayaan, seperti memfasilitasi berdirinya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar Rustam Efendi menegaskan, Dana Desa bisa dipergunakan untuk membiayai program pemberdayaan yang tujuannya untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat.

"Bisa untuk pengelolaan pelayanan sosial dasar dibidang kesehatan termasuk di dalamnya posyandu atau posbindu. Itu sesuai Permendesa Nomor 22 Tahun 2016,"ujarnya, Senin (21/8) pagi.

Ditegaskannya lagi, jadi sangat dianjurkan bisa di suatu desa yang mengalami kekurangan posyandu agar pemerintah desanya,  menganggarkan pembangunan fasilitas tersebut.

Rustam juga menjelaskan, Posyandu bukan punya Dinkes, tapi  sejenis Usaha Kesehatan Berbasis Masyarakat. Tapi kalau petugas tambahannya,  boleh dari Dinkes atau Puskesmas. Tidak hanya pembangunan sarana posyandu, menurutnya desa juga wajib untuk menganggarkan insentif bagi para kader-kader posyandu.

"Kalau ada posyandu jelas ada kader-kadernya, jadi desa harus memikirkan tambahan insentifnya juga. Hal itu sebagai penghargaan bagi kerja mereka. Kalau untuk gaji mungkin belum bisa, karena gaji itu ada standart minimal,” pungkasnya. (sla/gus)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers