PALANGKA RAYA – Terus menjaga keberadaan satwa langka asli pulau Kalimantan dan Sumatra. Empat individu orangutan Borneo (Pongo pygmaeus) kembali dilepasliarkan di alam liar Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR), Kabupaten Katingan, Selasa (3/4). Tindakan pelepasliaran itu dilakukan Yayasan BOS bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng dan Balai TNBBBR program USAID LESTARI.
CEO Yayasan BOS Jamartin Sihite mengatakan pelepasliaran yang dilakukan ini merupakan bagian dari kampanye #OrangutanFreedom dan ini adalah pelepasliaran yang kesembilan di TNBBBR, sehingga menambah jumlah orangutan yang dilepasliarkan menjadi 79 individu di kawasan taman nasional tersebut.
“Empat orangutan yang dilepasliarkan terdiri dari satu individu jantan berusia 13 tahun bernama Meong dan tiga betina bernama Hayley (13), Nabima (18) dan Tari (5). Keempatnya telah menjalani proses rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng dan telah memiliki keterampilan dan perilaku yang memenuhi syarat agar bisa hidup mandiri di hutan,” tuturnya.
Sihite menerangkan individu itu akan dibawa dari Nyaru Menteng melalui perjalanan darat dan sungai selama 10-12 jam ke titik-titik pelepasliaran di TNBBBR. Setelah dilepasliarkan, orangutan akan dipantau penuh setiap hari selama dua bulan, dan setelahnya, pemantauan dilakukan dua jam per hari selama setahun.
“Sejak Januari lalu, sudah ada 4 orangutan baru yang kami terima di dua pusat rehabilitasi orangutan kami, Samboja Lestari dan Nyaru Menteng tempat kami merawat sekitar 600 orangutan saat ini,” ujarnya.
Sihite menegaskan saat ini perlunya penegakan hukum yang jelas dan tegas untuk mengubah persepsi masyarakat. Termasuk terus melakukan konservasi sebagai upaya bersama dan sama-sama bertanggung jawab untuk melakukan perubahan menuju arah yang positif.
“Fakta masih maraknya penebangan ilegal di berbagai wilayah hutan, termasuk yang dilindungi, merupakan kondisi yang harus segera kita perbaiki,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKSDA Kalimantan Adib Gunawan menambahkan saat ini masih ada ratusan orangutan yang berada di pusat-pusat rehabilitasi, menanti kesempatan untuk kembali ke alam.
“Kami bekerja sama dengan Yayasan BOS dan berbagai organisasi lain yang melestarikan orangutan dan habitatnya untuk melepasliarkan sebanyak mungkin orangutan yang sudah siap dilepasliarkan,” katanya.
Adib menegaskan kepada semua pihak harus memahami bahwa memburu, menangkap, memelihara, dan memperjualbelikan orangutan ataupun satwa liar yang dilindungi lainnya adalah melanggar hukum dan harus dihentikan.
“Call Center kami masih menerima laporan baik secara langsung mengenai orangutan yang dipelihara warga. Jika kita memang berniat menjamin keberlanjutan populasi orangutan dan habitatnya melalui kemitraan semua pihak mengambil langkah nyata melindungi habitat dan satwa liar yang masih tersisa secara berkelanjutan sejak hari ini. Jangan sampai terlambat,” tutupnya. (daq/vin)