SUKAMARA – Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara tahun 2008 silam ternyata menyisakan masalah, pasalnya diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Pilkada dan merugikan negara sebesar Rp 1,3 Miliar lebih.
Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan bendahara KPU Sukamara berinisial AS dan mantan sekretaris KPU Sukamara berinisial SH.
Ketika press rilis yang dilaksanakan di Kantor Kejari Sukamara, Kepala Kejari Sukamara, Stanley Yos Bukhara menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi dana sisa hibah anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara pada saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara tahun 2008. Anggaran yang diduga telah dikorupsi sebesar Rp 1,3 Miliar lebih.
“Kami sudah menetapkan dua tersangka, yaitu AS sebagai bendahara dan SH sebagai sekretaris. Kasus ini sedang berproses dan mudah-mudahan dalam waktu tidak lama kami akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Stanley.
Menurutnya, dana sebesar Rp 1,3 Miliar lebih tersebut merupakan dana sisa hibah dari pemerintah daerah untuk pelaksanaan Pilkada yang harus dikembalikan. Namun sampai saat ini belum ada pengembalian. Pihaknya juga telah menyita sebesar Rp 523 Juta dan masih tersisa Rp 479 Juta. Pihaknya juga masih mengupayakan pihak yang terlibat untuk mengembalikan.
“Jika dalam prosesnya ditemukan ada pembiaran dari pejabat yang berwenang di situ, maka bisa dikenakan pasal 10, karena pembiaran tindak pidana korupsi. Bisa juga dalam fakta persidangan, mungkin sata penyidikan ada fakta yang belum terungkap, saat persidangan akan diungkap,” tegas Stanley. (fzr/fm)