PALANGKA RAYA – Pengawasan ditribusi dan penjualan elpiji bersubsidi tiga kilogram akan diperketat. Bahan bakar rumah tangga yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu itu akan diupayakan tidak mengalami kekosongan stok, kelangkaan, hingga kenaikan harga melebihi batas.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng Jenta mengatakan, gubernur sudah mengeluarkan instruksi kepada bupati dan wali kota agar segera membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan elpiji di daerahnya masing-masing.
”Intinya, pengawasan ini sampai ke pangkalannya. Bukan hanya proses distribusi yang diperhatikan, namun penjualannya hingga sampai ke masyarakat diperhatikan betul-betul melalui satgas itu nanti,” katanya, Senin (4/2).
Selain menginstruksikan pembentukan satgas, dalam surat yang dikeluarkan per 1 Februari 2019 tersebut, bupati dan wali kota diminta bertindak tegas terhadap segala penyimpangan distribusi, peredaran, dan penjualan elpiji 3 kilogram. Selain itu, bupati dan wali kota diminta menyosialisasikan penggunaan elpiji nonsubsidi bagi masyarakat yang dikategorikan mampu.
”Elpiji tiga kilogram ini kan diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, sehingga kalau ada yang berpenghasilan di atas rata-rata juga ikut beli, maka stok yang ada cepat habis. Ini salah satu yang menyebabkannya langka,” ucapnya.
Dia menuturkan, gubernur tahun lalu juga sudah mengeluarkan surat yang mengatur penjualan gas elpiji bersubsidi. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa yang boleh membeli gas elpiji bersubsidi hanya masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta per bulan.
”Tapi kenyataannya di lapangan, faktanya tidak sedikit orang ’berdasi’ (orang kaya, Red) ikut membeli. Barang yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, dibeli semua kalangan. Ini membuat ketidakseimbangan,” tuturnya.
Persoalan elpiji bersubsidi ini harus diawasi dari tingkat RT. Menurutnya, Ketua RT harus melakukan pendataan terhadap masyarakat di wilayahnya yang layak mendapat dan membeli gas bersubsidi tersebut.
Setelah itu, pengawasan diperketat lagi di tingkat agen dan pangkalan supaya tidak sembarangan menjual tanpa melihat data pembeli yang bersangkutan. Selain itu, dengan adanya surat instruksi gubernur, tim yang ada di kabupaten dan kota akan memperkuat sistem pengawasan yang dibuat.
”Sesuai surat edaran, selain pengawasan, juga ada penindakan apabila ditemukan penyimpangan dalam proses ditribusi dan penjualan,” tandasnya. (sho/ign)