SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Minggu, 22 Mei 2016 17:02
Astaga, Pria Beristri Garap Anak SD, Terungkap Gara-Gara Video Bokep
Ilustrasi (ISTIMEWA)

KOTAWARINGIN LAMA – Kasus asusila terus mencuat ke permukaan laksana cendawan di musim penghujan. Tiga kasus yang kini masih jadi sorotan adalah pencabulan guru ngaji terhadap muridnya yang berusia enam tahun di Kecamatan Arut Selatan, ayah kandung mencabuli anaknya sendiri di Kecamatan Pangkalan Banteng, dan kakek berumur 62 tahun yang diduga menghamili perempuan tunanetra di Kecamatan Pangkalan Lada. Belum kelar tiga kasus di atas, kini ada lagi kejadian serupa di Kotawaringin Lama.   

Seorang ayah tak terima anaknya yang masih duduk bangku kelas VI SD di Kotawaringin Lama dicabuli pria beristri. Ayah korban telah melaporkan pelakunya ke Polsek Kotawaringin Lama.

Kapolsek Kolam Ipda Triyono Raharja melalui Kanit Reskrim Bripka Wahyono membenarkan adanya kasus pencabulan anak di bawah umur. Setelah mendapat laporan dari ayah korban, pihaknya telah menahan pelaku berinisial S alias R (23) yang juga warga Kolam, Senin (16/5) lalu. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

”Pencabulan ini terbongkar karena adanya rekaman video hubungan terlarang antara tersangka dan korban di handphone milik korban,” jelas Wahyono, Sabtu (21/5) kemarin.

Video berdurasi lima menit sekian detik itu, kata Wahyono, direkam oleh pelaku dan korban untuk koleksi pribadi menggunakan handphone merek Oppo. Hubungan layak sensor itu direkam di rumah tersangka.

Keduanya, lanjut Wahyono, telah melakukan hubungan badan sebanyak 10 kali di beberapa tempat sejak Desember tahun lalu. Terakhir hubungan layaknya suami istri itu dilakukan di gubuk kebun milik tersangka, belakang SMAN 1 Kolam, Sabtu (14/5) malam.

Pada dasarnya tersangka dan korban memiliki hubungan suka sama suka. Namun, perbuatan R terhadap cewek yang baru berusia 14 tahun itu tetap tidak dibenarkan.

Tersangka terancam kurungan penjara selama 15 tahun karena mencabuli anak di bawah umur. Dia dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 KUHP ayat 1. (gst/yit)


BACA JUGA

Selasa, 17 Juni 2025 16:06

Pengelolaan Koperasi Merah Putih Harus Inovatif

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menegaskan…

Selasa, 17 Juni 2025 16:06

Bahas Pengawasan Tonase Kendaraan

PANGKALAN BUN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Selasa, 17 Juni 2025 16:04

Ketua DPRD Apresiasi Percepatan Legalitas Koperasi Merah Putih

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin mengapresiasi…

Senin, 16 Juni 2025 17:26

Bupati Melepas Peserta Pawai Budaya dan Pembangunan HUT ke-422 Kutaringin

PANGKALAN BUN–Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-422 Kutaringin,…

Senin, 16 Juni 2025 17:25

Pemkab Balangan Kaji Tiru Sistem Lelang Parkir di Kobar

PANGKALAN BUN–Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor…

Senin, 16 Juni 2025 17:24

Fraksi PDIP Soroti Keberadaan THM di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 13 Juni 2025 17:40

Sosialisasikan Kerawanan Bencana Hingga Tingkat Desa

PANGKALAN BUN– Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi bencana,…

Jumat, 13 Juni 2025 17:40

Bangkitkan Semangat, Gelar Lomba Adipura Hingga Tingkat Desa

PANGKALAN BUN– Sebagai upaya membangkitkan semangat masyarakat dalam menjaga kebersihan…

Jumat, 13 Juni 2025 17:36

Pertegas Sektor Unggulan dalam Penyusunan RPJMD 2025–2029

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Kamis, 12 Juni 2025 17:25

Gerakan Jumat Bersih akan Digalakkan Kembali

PANGKALAN BUN – Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan memperindah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers