PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian tak ada kompromi terhadap pembakar lahan. Warga yang kedapatan membakar lahan dengan alasan apa pun, akan langsung ditangkap. Sampai Juli 2016, ada tujuh pembakar lahan yang diamankan aparat dari berbagai daerah.
Penangkapan tersebut terjadi di Katingan satu orang, Pulang Pisau dua orang, Gunung Mas tiga orang, dan Palangka Raya satu orang. ”Semuanya per orang dan tidak ada menyangkut perusahaan. Mereka dijerat dengan perda karena luasan terbakar hanya di bawah satu hektare dan belum membahayakan yang lain,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Asep, Rabu (13/7).
Dari tujuh tersangka, tutur Asep, polisi mengamankan barang bukti berupa korek api, minyak tanah, dan lainnya. Seluruh pelaku tak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor. ”Kita kenakan wajib lapor dan perda. Empat di antaranya sudah divonis,” katanya.
Menurut Asep, berdasarkan maklumat Kapolda Kalteng, pembakar lahan akan dijerat pidana. Hal itu mengacu KUHP, UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan, UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan Perda Gubernur Kalteng Nomor 5 Tahun 20011 tentang Pengendalian Hutan dan Lahan.
”Masyarakat dilarang membakar lahan, baik sengaja maupun tidak sengaja karena ada ancaman hukumannya. Ancaman hukumannya lima tahun hingga 12 tahun dan denda Rp 10 miliar,” kata Asep.
Asep menegaskan, tindakan tegas aparat karena pembakaran lahan dapat brakibat kerusakan lingkungan dan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada gangguan kesehatan, gangguan aktivitas masyarakat, dan buruknya citra bangsa di mata internasional.
Terpisah, Kabid Humas Polda kalteng AKBP Pambudi Rahayu mengatakan, antispasi telah dilakukan melalui sosialisasi dengan mengumpulkan aparat desa di setiap kecamatan. Mereka diberikan arahan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan. Apabila ada kebakaran, tim buru api akan bertindak memanfaatkan sumur bor dan kepolisian menerjunkan water canon.
---------- SPLIT TEXT ----------
”Ini perintah Kapolda. Segera melapor ke satgas bila menemukan gejala kebakaran hutan dan lahan. Bila ada unsur kesengajaan, catat pelaku dan kenali untuk mengungkap kasus tersebut guna mempermudah penyelidikan,” katanya.
Pambudi berharap tragedi asap seperti tahun lalu tak terulang. Dia meminta peran aktif masyarakat. ”Mari bersama-sama kita jaga lingkungan. Laporkan bila mengetahui kebakaran hutan dan lahan ke polisi atau Koramil terdekat,” katanya.
Berdasarkan data Posko Kebakaran Hutan dan Lahan, total luasan lahan yang terbakar di Kalteng mencapai 16,4 hektare. Kebakaran itu di antaranya tersebar di Kotim 1,5 hektare, Kobar 5 hektare, Pulang Pisau 2 hektare, dan Seruyan 5,4 hektare. Status siaga darurat di Kalteng telah ditetapkan dan akan berlangsung selama 90 hari sampai 8 Oktober. (daq/ign)