SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 31 Mei 2017 00:34
ALAMAKK!!! Mantan Rektor Bergelar Profesor Ini Dituntut 11 Tahun Penjara
DITUNTUT: Mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Henry Singaraca akhirnya menjalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya. (FOTO: DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Setelah menjalani  berbagai agenda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Henry Singaraca akhirnya menjalani sidang agenda tuntutan. Pria bergelar professor dan doktor itu dituntut oleh jaksa dengan total tuntutan 11 tahun enam bulan, Selasa (30/5).

Tuntutan itu beralasan karena terdakwa terbukti merugikan negara dalam penggunaan dana hibah dari kabupaten/kota yang diberikan kepada UPR Tahun 2010-2013.

Kerugian muncul dari pekerjaan pembangunan fisik, penyalahgunaan dana hibah, dan penyelewengan dana siswa. Ada sebagian dana yang masuk ke rekening pribadi Henry.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan dan dua hakim anggota, terlihat Henry tegang dan tak banyak bicara. Dia didampingi penasehat hukumnya. Sedangkan tuntutan dibacakan langsung JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng J Sigit K dan Abdul Rahman.

Dalam tuntutan itu, tim jaksa menilai terdakwa Henry Singarasa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Seusia isi dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, telah ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 dan 64 KUhpidana.

“Kita tuntut selama 7 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Uang Pengganti (UP) Rp2.250.000.000 tidak dibayar dapat disita harta menutup kerugian negara atau kurangan 3 tahun 9 bulan, ini sudah sesuai fakta persidangan,” tuturnya dihadapan majelis hakim.

Jaksa, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun enam bulan penjara. Dikurangi seluruhnya dari masa penahanan dan membayar denda Rp 200 juta atau mengganti hukuman selama tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU meminta pula terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar lebih. Jika tidak mampu membayar uang penganti dalam tempo satu bulan usai diputus hakim, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

 

Bilamana tidak memiliki harta maka dikenakan kurungan tiga tahun dan sembilan bulan. Bila ditotal maka Hendry dituntut 11 tahun, enam bulan. Dengan rincian tuntutan tujuh tahun, enam bulan, plus tiga tahun, sembilan bulan dan ditambah tiga bulan bila tak sanggup membayar uang pengganti.

Dengan tuntutan itu, secara otomatis siding selanjutnya diagendakan pembelaan dari terdakwa. Direncanakan melalui penasehat hukumnya, Henry akan mengajukan pembelaan di hadapan mejelis hakim untuk menangkal tuntutan JPU.

JPU Kejati Kalteng J Sigit K mengungkapkan tuntutan tersebut merupakan fakta persidangan, karena terdakwa secara sah menyakinkan merugikan negara dan memperkaya diri sendiri.

JPU menilai ada meringankan terdakwa, yakni belum dihukum dan sopan dalam persidangan. Tapi hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan tidak mengembalikan kerugian negara.

“Jadi kita tunggu pembelaannya pada sidang berikutnya,” pungkas Sigit.

Mengingatkan kembali, anggaran yang dikorupsi merupakan proyek kerja sama dan dana hibah dari pemda yang dikelola serta diberikan kepada Fakultas Kedokteran UPR. Ada perkerjaan yang belum dipertanggungjawabkan, pekerjaaan fisik, dan dana dari sumbangan calon siswa di Bank Kalteng (mengalir) ke dana pribadi. Perkiraan korupsi itu mencapai Rp7,9 miliar dari beberapa item. (daq/vin)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Rumah Betang di Tualan Hulu Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Kebersamaan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh pembangunan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Pengajuan Formasi ASN Diupayakan Melebihi Jumlah Pegawai yang Pensiun

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengupayakan penambahan aparatur…

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers