PALANGKA RAYA – Setelah menjalani berbagai agenda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Henry Singaraca akhirnya menjalani sidang agenda tuntutan. Pria bergelar professor dan doktor itu dituntut oleh jaksa dengan total tuntutan 11 tahun enam bulan, Selasa (30/5).
Tuntutan itu beralasan karena terdakwa terbukti merugikan negara dalam penggunaan dana hibah dari kabupaten/kota yang diberikan kepada UPR Tahun 2010-2013.
Kerugian muncul dari pekerjaan pembangunan fisik, penyalahgunaan dana hibah, dan penyelewengan dana siswa. Ada sebagian dana yang masuk ke rekening pribadi Henry.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan dan dua hakim anggota, terlihat Henry tegang dan tak banyak bicara. Dia didampingi penasehat hukumnya. Sedangkan tuntutan dibacakan langsung JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng J Sigit K dan Abdul Rahman.
Dalam tuntutan itu, tim jaksa menilai terdakwa Henry Singarasa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Seusia isi dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, telah ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 dan 64 KUhpidana.
“Kita tuntut selama 7 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Uang Pengganti (UP) Rp2.250.000.000 tidak dibayar dapat disita harta menutup kerugian negara atau kurangan 3 tahun 9 bulan, ini sudah sesuai fakta persidangan,” tuturnya dihadapan majelis hakim.
Jaksa, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun enam bulan penjara. Dikurangi seluruhnya dari masa penahanan dan membayar denda Rp 200 juta atau mengganti hukuman selama tiga bulan kurungan.
Tak hanya itu, JPU meminta pula terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar lebih. Jika tidak mampu membayar uang penganti dalam tempo satu bulan usai diputus hakim, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Bilamana tidak memiliki harta maka dikenakan kurungan tiga tahun dan sembilan bulan. Bila ditotal maka Hendry dituntut 11 tahun, enam bulan. Dengan rincian tuntutan tujuh tahun, enam bulan, plus tiga tahun, sembilan bulan dan ditambah tiga bulan bila tak sanggup membayar uang pengganti.
Dengan tuntutan itu, secara otomatis siding selanjutnya diagendakan pembelaan dari terdakwa. Direncanakan melalui penasehat hukumnya, Henry akan mengajukan pembelaan di hadapan mejelis hakim untuk menangkal tuntutan JPU.
JPU Kejati Kalteng J Sigit K mengungkapkan tuntutan tersebut merupakan fakta persidangan, karena terdakwa secara sah menyakinkan merugikan negara dan memperkaya diri sendiri.
JPU menilai ada meringankan terdakwa, yakni belum dihukum dan sopan dalam persidangan. Tapi hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan tidak mengembalikan kerugian negara.
“Jadi kita tunggu pembelaannya pada sidang berikutnya,” pungkas Sigit.
Mengingatkan kembali, anggaran yang dikorupsi merupakan proyek kerja sama dan dana hibah dari pemda yang dikelola serta diberikan kepada Fakultas Kedokteran UPR. Ada perkerjaan yang belum dipertanggungjawabkan, pekerjaaan fisik, dan dana dari sumbangan calon siswa di Bank Kalteng (mengalir) ke dana pribadi. Perkiraan korupsi itu mencapai Rp7,9 miliar dari beberapa item. (daq/vin)