SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 21 Oktober 2017 09:25
30 Satwa Dilindungi Diselamatkan
DILINDUNGI: Seekor bayi Orangutan ketika masih direhabilitasi di Kantor BKSDA Kalteng SKW II, Pangkalan Bun.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun,  di tahun 2017 ini telah menyelamatkan 30 ekor satwa liar dilindungi. 

Kepala BKSDA Kalteng SKW II Pangkalan Bun, Agung Widodo menyampaikan, sekitar 30 satwa liar dilindungi tersebut diantaranya adalah Orangutan, Beruang Madu, Elang, Ular Phyton, Kukang, Rangkong, Bekantan, Buaya, Kucing Hutan dan Owa-Owa.

”Rata-rata hasil penyerahan warga dari Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat,” ujarnya, Jumat (20/10) kepada Radar Pangkalan Bun.

Agung meneruskan, masih banyak satwa liar dilindungi yang direhabilitasi di Kantor SKW II Pangkalan Bun dan Orang Utan Care Canter Pasir Panjang (OCCQ). Untuk di OCCQ masih ada 7 Oragutan yang perlu rehabilitasi berat, sedangkan di Kantor SKW II Pangkalan Bun ada rehabilitasi 1 Orangutan, 4 ekor elang, 1 Beruang Madu, 1 Kukang, 2 Ular Phyton dan 1 ekor Kakak Tua Jambul Kuning.

”Release dan soft release hanya di SM Lamandau, kalau traslokasi ada yang di SM Lamandau ada juga yang di TNTP,” tambahnya.

Agung menjelaskan, pihaknya hanya melakukan pembinaan dan memberikan penyuluhan terhadap pemilik yang cukup kooperatif. Walau pun sebenarnya tindakan pemilik satwa liar dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) dan (b) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Agung juga  menghimbau, kepada masyarkat Kobar dan sekitarnya agar apabila melihat seseorang yang memperdagangkan dan memelihara satwa liar dilindungi undang-undang, agar menyerahkan secara sukarela kepada BKSDA.

”Karena setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa liar yang dilindungi, dalam keadaan hidup atau pun mati,” tandasnya. (jok/gus)


BACA JUGA

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers