SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 21 Oktober 2017 09:25
30 Satwa Dilindungi Diselamatkan
DILINDUNGI: Seekor bayi Orangutan ketika masih direhabilitasi di Kantor BKSDA Kalteng SKW II, Pangkalan Bun.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun,  di tahun 2017 ini telah menyelamatkan 30 ekor satwa liar dilindungi. 

Kepala BKSDA Kalteng SKW II Pangkalan Bun, Agung Widodo menyampaikan, sekitar 30 satwa liar dilindungi tersebut diantaranya adalah Orangutan, Beruang Madu, Elang, Ular Phyton, Kukang, Rangkong, Bekantan, Buaya, Kucing Hutan dan Owa-Owa.

”Rata-rata hasil penyerahan warga dari Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat,” ujarnya, Jumat (20/10) kepada Radar Pangkalan Bun.

Agung meneruskan, masih banyak satwa liar dilindungi yang direhabilitasi di Kantor SKW II Pangkalan Bun dan Orang Utan Care Canter Pasir Panjang (OCCQ). Untuk di OCCQ masih ada 7 Oragutan yang perlu rehabilitasi berat, sedangkan di Kantor SKW II Pangkalan Bun ada rehabilitasi 1 Orangutan, 4 ekor elang, 1 Beruang Madu, 1 Kukang, 2 Ular Phyton dan 1 ekor Kakak Tua Jambul Kuning.

”Release dan soft release hanya di SM Lamandau, kalau traslokasi ada yang di SM Lamandau ada juga yang di TNTP,” tambahnya.

Agung menjelaskan, pihaknya hanya melakukan pembinaan dan memberikan penyuluhan terhadap pemilik yang cukup kooperatif. Walau pun sebenarnya tindakan pemilik satwa liar dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) dan (b) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Agung juga  menghimbau, kepada masyarkat Kobar dan sekitarnya agar apabila melihat seseorang yang memperdagangkan dan memelihara satwa liar dilindungi undang-undang, agar menyerahkan secara sukarela kepada BKSDA.

”Karena setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa liar yang dilindungi, dalam keadaan hidup atau pun mati,” tandasnya. (jok/gus)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers