PANGKALAN BUN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun, di tahun 2017 ini telah menyelamatkan 30 ekor satwa liar dilindungi.
Kepala BKSDA Kalteng SKW II Pangkalan Bun, Agung Widodo menyampaikan, sekitar 30 satwa liar dilindungi tersebut diantaranya adalah Orangutan, Beruang Madu, Elang, Ular Phyton, Kukang, Rangkong, Bekantan, Buaya, Kucing Hutan dan Owa-Owa.
”Rata-rata hasil penyerahan warga dari Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat,” ujarnya, Jumat (20/10) kepada Radar Pangkalan Bun.
Agung meneruskan, masih banyak satwa liar dilindungi yang direhabilitasi di Kantor SKW II Pangkalan Bun dan Orang Utan Care Canter Pasir Panjang (OCCQ). Untuk di OCCQ masih ada 7 Oragutan yang perlu rehabilitasi berat, sedangkan di Kantor SKW II Pangkalan Bun ada rehabilitasi 1 Orangutan, 4 ekor elang, 1 Beruang Madu, 1 Kukang, 2 Ular Phyton dan 1 ekor Kakak Tua Jambul Kuning.
”Release dan soft release hanya di SM Lamandau, kalau traslokasi ada yang di SM Lamandau ada juga yang di TNTP,” tambahnya.
Agung menjelaskan, pihaknya hanya melakukan pembinaan dan memberikan penyuluhan terhadap pemilik yang cukup kooperatif. Walau pun sebenarnya tindakan pemilik satwa liar dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) dan (b) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Agung juga menghimbau, kepada masyarkat Kobar dan sekitarnya agar apabila melihat seseorang yang memperdagangkan dan memelihara satwa liar dilindungi undang-undang, agar menyerahkan secara sukarela kepada BKSDA.
”Karena setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa liar yang dilindungi, dalam keadaan hidup atau pun mati,” tandasnya. (jok/gus)