SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 09 November 2017 14:16
Diduga Izin Belum Beres, Tambang Sudah Diangkut
LOKASI : Lokasi tambang yang diduga masih belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan atau belum clear and clean yang berada di Kabupaten Seruyan atau perbatasan dengan Kabupaten Kobar.(IST/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN – Diduga belum mengatongi izin pinjam pakai kawasan, salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan di wilayah perbatasan Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sudah mengangkut batu galena. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini perusahaan yang melakukan aktifitas tersebut adalah PT IMP.

Masih berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Pangkalan Bun, perusahaan saat ini sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luasan lahan 1400 hektare. Lahan yang sudah pernah digarap baru sekitar satu hektare. Aktivitas pengangkutan batu di lokasi tersebut diduga terus berjalan. Di lokasi juga terdapat beberapa oknum aparat keamanan.

Pengangkutan batu oleh pihak PT IMP dibawa ke kawasan pelabuhan yang berada di Karang Sari Kecamatan Pangkalan Banteng. Sementara lokasi tambang sendiri masih masuk wilayah Kabupaten Seruyan atau di kawasan Rantau Pulut. Aktivitas tambang ini dianggap melanggar aturan karena masih belum clear and clean. Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ditentukan bahwa setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan. Jadi, sebelum izin tersebut diterbitkan, seharusnya kegiatan pertambangan belum boleh dilakukan.

Hal tersebut juga ditegaskan pula dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.43/ Menhut-Ii/ 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang mengatur bahwa pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan atas dasar izin Menteri. Sementara pihak PT IMP terkait hal ini belum bisa dikonfirmasi sebagai upaya berimbangnya sebuah berita.

Kepala Dinas ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) Provinsi Kalteng Ermal Subhan mengatakan, perusahaan dimaksud saat ini sudah mengantongi IUP.  Sedangkan izin pinjam pakai kawasan berada di Kementerian. Jika belum ada izin pinjam pakai, idealnya belum diperbolehkan melakukan aktivitas.

”Kalau soal Izin pinjam pakai kawasan bukan di kita ya, kalau IUP nya ada sesuai data,” jelas Ermal Subhan kepada media ini melalui ponselnya kemarin (8/11).

Terpisah pemerhati lingkungan Kalteng, Arie Rompas menegaskan, jika memang belum memiliki izin pinjam pakai idealnya memang belum boleh melakukan aktivitas. Karena dalam pengajuan izin tersebut perusahaan juga sudah harus menyiapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) termasuk juga menyangkut jaminan reklamasi. ”Kalau belum ada izin pinjam pakai kawasan jelas itu melanggar,” jawabnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri dikonfirmasi perihal aktifitas perusahaan tersebut mengaku akan melakukan pengecekan, termasuk mengenai AMDAL.

”Kita akan lakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah AMDAL sudah ada atau belum atau bisa juga dikeluarkan dari DLH Kabupaten, makanya kita akan kroscek dulu,” tegas Fahrizal.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng, Dimas kepada wartawan mengatakan, terkait masalah tambang pemerintah harus mereview semua perizinan yang berada di Kalteng. Hal ini untuk melihat apakah perizinan yang ada sudah sesuai atau belum. selain itu juga menilai apakah terdapat konflik lahan antara masyarakat atau tidak bahkan hingga kepada apakah ada penerimaan Negara yang berjalan atau tidak.

”Selama proses review berjalan maka tidak ada lagi pemberian izin-izin baru (Moratorium perizinan) di sisi lain diperlukan ketegasan pemerintah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran izin dan lingkungannya. Sanksi yang dimaksud lanjutnya berupa pencabutan izin bagi perusahaan nakal yang ada di Kalteng. (sam/yit) 

 


BACA JUGA

Senin, 03 November 2025 16:11

DPRD Kobar Temui Menteri P2MI

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 17:54

Temui Menteri P2MI, DPRD Bahas Perluasan Peluang Kerja Warga Kobar ke Luar Negeri

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 10:42

Infrastruktur Pedesaan Butuh Perhatian Pemerintah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers