SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 01 April 2017 09:24
Jual Tanah Wajib Lapor ke Pemerintah Loh..
CEK PELAYANAN : Camat Pangkalan Banteng Aliransyah ketika berbincang dengan staf loket pelayanan administrasi di kantor kecamatan setempat.(DOK. RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG-Semakin berkembangnya wilayah Pangkalan Banteng membuat sering terjadinya pengalihan status atas tanah, akibat jual beli. Namun dibalik itu semua, para kepala desa mengeluhkan tidak adanya pelaporan atau pun salinan perjanjian jual beli yang ditembuskan pelaku jual-beli kepada pemerintah desa, hingga ke kecamatan.

Imbasnya, sengketa kepemilikan tanah masih sering terjadi dan pihak pemerintah desa dan kecamatan sama sekali tidak memiliki data untuk membantu proses penyelesaian sengketa tersebut. Lebih ironis lagi, masyarakat yang bersengketa tanah lebih percaya kepada lembaga di luar pemerintahan yang secara langsung tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Menyikapi hal itu, Camat Pangkalan Banteng Aliransyah mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten agar dibuatkan nota kesepahaman atau MOU (memory of understanding) dengan semua notaris yang ada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

”Pada intinya dalam MOU itu isinya memuat jika terjadi transaksi jual beli tanah yang mengakibatkan terbitnya Akta Notaris, agar ada kesaksian kepala desa setempat (kepala desa menjadi saksi). Dan besaran kontribusinya untuk desa sesuai dengan perdes yang bersangkutan,” imbuhnya, Jumat (31/3) pagi.

Menurutnya Aliransyah, dari keluhan para kepala desa dianggap masuk akal sebab jika terjadi jual beli tanpa sepengetahuan desa maka administrasi pertanahan di desa akan kacau, karena status tanah yang terregistrasi di buku desa tetap atas nama pemilik lama (si penjual). Dan akibatnya,  pemdes kesulitan dalam melaksanakan penyampaian SPPT PBB termasuk melakukan penagihan.

”Desa jelas kebingungan dalam penyampaian SPPT PBB mau pun penagihannya. Sebab si pemilik lama sudah tidak merasa menjadi pemilik obyek pajak PBB lagi, terhadap tanah yang dimaksud ( karena sudah dijual),” imbuhnya.

Di sisi lain lanjut Aliransyah, hal itu juga akan berdampak pada hilangnya Pendapatan Asli Desa (PADes) dari kesaksian jual beli tanah.

”Data perpindahan hak atas tanah tidak bisa diminta oleh pemdes dikarenakan akta jual beli yang dikeluarkan notaris, termasuk surat berharga dan tidak semua pihak berkepentingan dapat memiliki tindasan (copy) dari surat tersebut. Itulah yang menyebabkan kacaunya pendataan kepemilikan tanah warga mereka,” pungkasnya. (sla/gus)

 


BACA JUGA

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00

Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Senin, 06 Oktober 2025 17:15

Rumah Kos dan Barak Akan Diatur Melalui Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 03 Oktober 2025 11:14

DPRD Kobar Minta Pengawasan Program MBG Ditingkatkan

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Mulyadin meminta…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers