SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 01 April 2017 09:24
Jual Tanah Wajib Lapor ke Pemerintah Loh..
CEK PELAYANAN : Camat Pangkalan Banteng Aliransyah ketika berbincang dengan staf loket pelayanan administrasi di kantor kecamatan setempat.(DOK. RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG-Semakin berkembangnya wilayah Pangkalan Banteng membuat sering terjadinya pengalihan status atas tanah, akibat jual beli. Namun dibalik itu semua, para kepala desa mengeluhkan tidak adanya pelaporan atau pun salinan perjanjian jual beli yang ditembuskan pelaku jual-beli kepada pemerintah desa, hingga ke kecamatan.

Imbasnya, sengketa kepemilikan tanah masih sering terjadi dan pihak pemerintah desa dan kecamatan sama sekali tidak memiliki data untuk membantu proses penyelesaian sengketa tersebut. Lebih ironis lagi, masyarakat yang bersengketa tanah lebih percaya kepada lembaga di luar pemerintahan yang secara langsung tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Menyikapi hal itu, Camat Pangkalan Banteng Aliransyah mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten agar dibuatkan nota kesepahaman atau MOU (memory of understanding) dengan semua notaris yang ada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

”Pada intinya dalam MOU itu isinya memuat jika terjadi transaksi jual beli tanah yang mengakibatkan terbitnya Akta Notaris, agar ada kesaksian kepala desa setempat (kepala desa menjadi saksi). Dan besaran kontribusinya untuk desa sesuai dengan perdes yang bersangkutan,” imbuhnya, Jumat (31/3) pagi.

Menurutnya Aliransyah, dari keluhan para kepala desa dianggap masuk akal sebab jika terjadi jual beli tanpa sepengetahuan desa maka administrasi pertanahan di desa akan kacau, karena status tanah yang terregistrasi di buku desa tetap atas nama pemilik lama (si penjual). Dan akibatnya,  pemdes kesulitan dalam melaksanakan penyampaian SPPT PBB termasuk melakukan penagihan.

”Desa jelas kebingungan dalam penyampaian SPPT PBB mau pun penagihannya. Sebab si pemilik lama sudah tidak merasa menjadi pemilik obyek pajak PBB lagi, terhadap tanah yang dimaksud ( karena sudah dijual),” imbuhnya.

Di sisi lain lanjut Aliransyah, hal itu juga akan berdampak pada hilangnya Pendapatan Asli Desa (PADes) dari kesaksian jual beli tanah.

”Data perpindahan hak atas tanah tidak bisa diminta oleh pemdes dikarenakan akta jual beli yang dikeluarkan notaris, termasuk surat berharga dan tidak semua pihak berkepentingan dapat memiliki tindasan (copy) dari surat tersebut. Itulah yang menyebabkan kacaunya pendataan kepemilikan tanah warga mereka,” pungkasnya. (sla/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers