SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 17 Mei 2017 15:10
Warga Serahkan Burung Rangkong dan Beruang Madu
DISERAHKAN: Petugas Polisi Hutan dan BKSDA SKW II Pangkalan Bun saat menjemput dua hewan dilindungi dari rumah pemiliknya di Kecamatn Kumai dan Arsel.(BKSDA SKW II PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Makin sempitnya hutan di Kotawaringin Barat memaksa satwa keluar dari habitatnya. Seperti yang terjadi pada seekor burung rangkong yang masuk ke permukiman di Kumai.

Burung rangkok tersesat di belakang rumah Muhammad Jawawi, warga Kecamatan Kumai. Dia lantas menangkap dan mengurungnya. Setelah dua hari, dia menyerahkan rangkong kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Pangkalan Bun, Senin (15/5).

Kepala BKSDA Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun Agung Widodo mengungkapkan, burung rangkong yang diserahkan Jawawi itu ditangkap di belakang rumahnya. ”Sempat dipelihara dua hari, namun karena tahu kalau burung itu dilindungi, akhirnya diserahkan ke BKSDA,” ujarnya, Selasa (16/5) siang.  

Burung yang diperkirakan berusia satu tahun itu diterima dengan kondisi sehat, meski ada beberapa helai bulu yang rontok. Burung bernama latin Bucerotidae ini dikurung dalam sangkar berangka kayu dan berkawat. Meski cukup besar namun tetap saja tidak sesuai dengan peruntukan burung tersebut.

”Burungnya sehat, namun tampak stress karena biasanya terbang di alam bebas,” katanya.

Selain penyerahan burung kebanggaan masyarakat Kalimantan itu, BKSDA juga menerima penyerahan beruang madu dari seorang warga di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani Pangkalan Bun.

”Pemiliknya Tantra Sagita, sekitar seminggu ini dia pelihara,” katanya.

Lebih ironis lagi, kata Agung, beruang tersebut ternyata didapat oleh Tantra setelah membeli dari sesorang. Pihaknya kembali menegaskan bahwa penjual hewan dilindungi bisa terancam hukuman penjara.

”Karena itu tergolong tindak pidana di bidang konservasi. Jadi masyarakat bila menemukan atau mengetahui keberadaan hewan dilindungi yang sedang terancam atau bahkan diperjualbelikan lebih baik melapor,” katanya.

Dua ekor hewan dilindungi itu tidak bisa langsung dilepasliarkan. Pelepasliarannya juga tidak bisa sembarangan. BKSDA menggunakan sistem adaptasi menyeluruh dengan metode soft release.

”Kedua hewan ini kita karantina terlebih dahulu, kalau sudah siap akan kite bawa ke SM Lamandau. Di sana proses soft release akan dilakukan,” katanya.

Meski dibawa ke dalam hutan, hewan tersebut tidak lantas dilepas begitu saja. Mereka masih akan dikandangkan, namun dengan perlakuan berbeda.

”Masih dikandangkan juga, apalagi untuk beruang madu ini kan masih tergolong kecil, jadi perlu persiapan khusus sampai benar-benar mampu bertahan hidup di alam liar,” katanya. (sla/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers