SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 09 Agustus 2017 14:49
Tipiring Tak Berlaku, Ini Hukuman yang Cocok Bagi Bos Miras
DITANGANI POLRES: Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kobar saat pers release penangkapan pelaku pabrik miras di Mapolres Kobar kemarin.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN -  Produsen dan pengedar minuman keras selama ini hanya dijerat Perda Miras Nomor 13 Tahun 2006 karena masuk tindak pidana ringan (tipiring). Namun, tipiring tidak diberlakukan bagi dua produsen miras di Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama. Bong Cin Pat (51) dan Fe Lie Bin (38) bakal dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, junto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Bong Cin Pat merupakan warga Kalimantan Barat (Kalbar) yang ditangkap di lokasi pabrik miras pertama di Babual Baboti  Sabtu (5/8). Sedangkan Fe Lie Bin  adalah warga Jalan Kasan Rejo, RT.21, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).  Fe Lie Bin  ditangkap di lokasi pabrik ketiga, Desa Babual Baboti, Minggu (6/8).

Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto menyampaikan, Bon Ci Pat memiliki dua pabrik, sedangkan Fe Lie mempunyai satu pabrik. Sedangkan pabrik keempat dan kelima tidak bertuan.

"Pasal yang kami terapkan 204 KUHP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, junto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terangnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kobar untuk penerapan pasal berlapis, agar para pelaku tidak terlepas dari jeratan hukum. Pelaku hanya ada dua yang dilimpahkan ke Polres Kobar, sedangkan yang satu lagi hanya dikenakan sidang tipiring oleh Satpol PP Kobar.

"Sementara masih kita kembangkan, nanti perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan, ini sementara masih dalam proses lidik, tunggu tanggal waktunya saja," tandasnya.

Sementara itu, Bupati Kobar Hj. Nurhidayah menyampaikan, penangkapan pelaku dan penggerebekan pabrik miras terbesar tersebut berkat informasi laporan dari masyarakat melalui Camat Kolam dan tim gabungan Satpol PP Kobar dan TNI. Kini kasus ditangani Polri dengan cepat. "Proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada polres," kata Hj. Nurhidayah.

Terkait dengan Perda Miras Nomor 13 Tahun 2006 tentang Miras yang hanya memberlakukan denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan pidana maksimal 3 bulan, pemkab bersama legeslatif akan mengkaji ulang.

"Kita akan kaji ulang, karena sudah cukup marak peredaran miras di Kobar," tandasnya.

Kabag Penyidik PPNS Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi menuturkan, dalam waktu sebulan para pelaku mampu memproduksi dua kali. Setiap 15 hari mampu menghasilkan sekitar 20 jeriken dengan harga jual pergalon Rp 350 ribu.

"Untuk tingkat pengecer botol ukuran 600 ml, Rp 15 hingga Rp 20 ribu," tukasnya.

Dijelaskannya, proses pembuatan menjadi arak murni, semua bahan yakni beras, sekam, gula pasir, gula merah dan ragu dicampur menjadi satu, selanjutnya dimasak ke dalam dandang dan setelah matang dimasukan kembali dalam tong ukuran 200 liter untuk difermentasikan selama 2 bulan.

"Setelah fermentasi, dimasak menggunakan dandang untuk dilakukan penyulingan, setiap per 8 jam mampu menghasilkan 40 liter atau dua jeriken," jelasnya.

Diterangkannya, arak murni tersebut juga mengandung etanol dan alkohol 80 persen, karena jika dibakar akan muncul api berwarna biru. Kandungan alkoholnya pun cukup keras jika dikosumsi, berbeda dengan vodka yang hanya kandungan alkohol hanya 30 persen.

"Dikenakan pasal berlapis karena pertama mereka mencemari lingkungan dengan membuang limbahnya ke sungai, tidak ada label dan tidak ada label kesehatan," imbuhnya.

Kasi Ops Satpol PP Kobar Gusti Muhammad Roies mengatakan, barang bukti tuak telah dimusnahkan di tempat disaksikan oleh Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Hermon F Lion dan Camat Kolam Yudhi Hudaya. Tuak di pabrik 1 sebanyak 3.700 liter, pabrik 2 sebanyak  6.100 liter, pabrik 3 sebanyak 3.000 liter, dan pabrik 4 sebanyak 1.000 liter.

"Titik lima hanya tempat fermentasi 1.600 liter, dari tolal itu yang kami bawa cuma 10 liter sebagai sampel," pungkasnya.  

Sementara itu banyak warga Kecamatan Kotawaringin Lama yang tidak percaya wilayahnya menjadi lokasi pabrik arak dan tuak terbesar di Kotawaringin Barat. Dipilihnya wilayah Desa Babual Baboti sebagai tempat pendirian pabrik ini sudah diperhitungkan dengan matang oleh para pelaku karena terpencil.

“Tempat ini dipilih karena jauh dari jangkauan aparat, kemudian posisinya strategis untuk mendistribusikan arak atau tuak itu ke Kabupaten Sukamara, Lamandau, Kobar, serta wilayah Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,” kata Daud, warga Kolam, Selasa (8/8).

Menurutnya, hasil produksi pabrik arak itu tidak mungkin hanya dipasarkan di Kecamatan Kolam, apalagi di dalam ibukota Kecamatan Kolam tidak ada pengedar miras.

Sementara itu tokoh masyarakat Kolam H. Gusti Sadikin menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat yang telah sukses menggerebek dan menangkap pemilik pabrik miras yang beroperasinal di Kolam.

“Ini suatu prestasi yang luar biasa karena dapat mengungkap dan menangkap pemiliknya, tindakan seperti ini yang ditunggu-tunggu masyarakat selama ini,” tuturnya.

Dia juga berharap agar para pelaku dapat ditindak dengan hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera. Sebab, salah satu yang ditangkap merupakan pelaku yang sudah pernah ditangkap jajaran Polsek Kolam dan telah dijatuhi hukuman, yakni Bong Cin Pat.

Camat Kolam Yudhi Hudaya menyebutkan, dugaan adanya produsen miras di Kolam sudah lama jadi perhatiannya, mengingat setiap kali penjual arak tertangkap selalu mengaku mendapat pasokan dari daerah Kalbar. Namun alibi itu sangat lemah.

“Target pengugkapan pabrik miras ini sudah lama dibicarakan sebelum pelaksanaan MTQ ke 48 tingkat Kobar di Kotawaringin Lama bulan April lalu. Setelah mendapat info awal, saya meminta Satpol PP melakukan penyelidikan lanjutan, sehingga akhirnya kecurigaan adanya pabrik miras terbukti bahkan ini boleh dikatakan sedikat miras,” tuturnya. (gst/jok/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers