SAMPIT – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah Ben Brahim-Ujang Iskandar menilai pembangunan jembatan yang menghubungkan Kota Sampit dan Seranau merupakan sebuah keharusan dilakukan pemerintah. Tidak hanya sekadar membuka akses ketertinggalan, tetapi juga akan menggerakkan akselerasi perekonomian daerah secara luar biasa. Baik Kotim hingga ke daerah Pegatan, Kabupaten Katingan.
Ben mengatakan, salah satu program strategis dirinya bersama Ujang merupakan bidang infrastruktur, khususnya di Kotim adalah jembatan Sei Mentaya, selain infrastruktur di pelosok yang rusak parah.
”Kami melihat bahwa pembangunan jembatan penghubung antara Kota Sampit-Seranau adalah hal yang harus dilakukan pemerintah, karena untuk membuka ketertinggalan di daerah seberang dan membuka keran ekonomi. Saya yakin efek di sektor ekonomi akan luar biasa positif jika jembatan dibangun,” kata Ben.
Ben mengaku melihat sendiri kondisi Mentaya Seberang karena tidak ada akses darat. Jembatan Mentaya rencananya dibangun menghubungkan Kecamatan Seranau dengan Kecamatan Baamang atau kawasan pusat Kota Sampit.
Pembangunan jembatan itu akan membuka keterisolasian jalur darat yang selama ini dialami masyarakat Kecamatan Seranau dan Kecamatan Pulau Hanaut yang juga berada di kawasan seberang terpisah Sungai Mentaya. Keterisolasian jalur darat tersebut membuat pembangunan di dua kecamatan itu lebih lambat dibanding kecamatan lainnya. Biaya kebutuhan juga lebih tinggi karena mahalnya biaya angkut melalui sungai dan dilanjutkan angkutan darat menuju lokasi.
Selain itu, kata dia, dengan adanya jembatan, akan terintegrasi dengan jalan yang kini dibangun Pemkab Kotim dari Cempaga-Hanaut. Kemudian hanya perlu dilanjutkan untuk mengubungkan daerah Katingan Kuala, sehingga jalur darat bisa dimanfaatkan warga daerah Katingan Kuala dan sekitarnya melalui jalur Sampit.
Meski begitu,sarjana lulusan terbaik Program S2 ITS Surabaya ini menambahkan, untuk membangun perlu sinergitas antara pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat. Usulan itu harus disampaikan ke Presiden RI Joko Widodo. Jembatan yang akan dibangun selebar 14 meter dan bentang 970 meter itu diperkirakan akan menghabiskan dana tidak sedikit.
”Tapi efek ekonomi dan efek lainnya akan lebih besar daripada nilai proyek pembangunannya, Terutama sektor ekonomi akan paling cepat bertumbuh,” tandasnya.
Ben tertarik membicarakan soal jembatan lantaran dia memang memiliki keahlian di bidang itu. Ben merupakan penemu teknologi instrumen tower sederhana untuk melakukan pemancangan akhir tiang jembatan (erection). Prestasinya tersebut sudah diakui hingga ke tingkat internasional. Temuan ini kemudian dipatenkan pada lembaga hak paten nasional Agustus 2010 lalu. Akhir November, pada tahun yang sama, penemuannya juga diakui oleh hak paten internasional yang berpusat di Berlin, Jerman Barat.
Paslon nomor urut satu ini sangat aktif dan dekat dengan masyarakat Kotim. Dia intens berkunjung. Hampir separuh total desa di Kotim telah dijelajahinya, sehingga dia melihat aspirasi itu sebagai masukan dan bahan untuk dirinya kelak jika dipercayakan membangun Kalteng bersama Ujang Iskandar yang juga mantan Bupati Kobar dua periode.
Di Kotim, paslon nomor urut 1 ini didukung pentolan politikus berpengalaman, seperti Parimus, Ary Dewar, Sanidin, Juliansyah, Sutik, Handoyo J Prabowo, Hari Rahmad, Khozaini, SP Lumban Gaol, dan sejumlah politikus serta relawan lainnya.
Batalkan Kampanye
Sementara itu, kampanye Ben Brahim di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau dibatalkan. Pembatalan dilakukan karena Ben khawatir melanggar PKPU Nomor 4 tahun 2017, bahwa kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah.
Tim kampanye kabupaten telah menyiapkan Balai Desa Kujan sebagai tempat kampanye Ben. Pantauan koran ini, sejumlah atribut kampanye sudah dipasang. Jumlah peserta yang hadir kampanye sekitar 50 orang.
Saat rombongan Ben datang dari kampanye di Desa Kinipan, Ben terlihat ragu turun dari mobil. Timnya mendatangi Bawaslu dan menanyakan apakah mereka bisa menggunakan balai desa. Anggota Bawaslu di lapangan memperbolehkan.
Bawaslu mengacu SK Bupati Lamandau Nomor 188.45/282/IX/HUK/2020 tentang Penetapan Fasilitas Umum dan lokasi tempat pemasangan alat peraga serta larangan kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Disebutkan bahwa fasilitas umum yang dapat digunakan untuk kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dapat dilaksanakan di GPU Lantang Torang, gedung LKMD, dan/atau balai desa/kelurahan.
”Penggunaan balai desa boleh dipakai untuk kampanye, di mana daerah tidak memiliki gedung yang layak untuk digunakan mengumpulkan orang banyak sampai dengan 50 orang. Maka dengan SK Bupati tersebut diperbolehkan, tidak bertentangan dengan aturan pusat," ungkapnya.
Diharapkan dengan tempat yang lebih luas, peserta bisa menjaga jarak sesuai aturan protokol kesehatan.
Sementara itu, Ben beralasan dengan prinsip kehati-hatian, dia membatalkan kampanye di Balai Desa Kujan, karena balai desa termasuk fasilitas negara, meskipun Bawaslu telah mempersilakan. Sebab, terpampang jelas plang nama kantor desa, PKK , BPD, dan lainnya di depan gedung balai desa tersebut, sehingga tidak elok atribut kampanye dan kegiatan kampanye dilakukan di gedung yang dibangun dari anggaran pemerintah.
Ketua Tim Kampanye Kabupaten Lamandau Marukan lalu meminta maaf kepada warga yang telah datang, karena kampanye tidak bisa dilakukan sebagaimana mestinya. Dia berharap peserta kampanye dapat memaklumi.
”Dalam hal ini nampaknya Pak Ben sangat menaruh perhatian terhadap PKPU tersebut, kendatipun sudah ada keputusan bupati yang membolehkan. Kalau-kalau SK bupati tersebut tidak sinkron dengan PKPU," kata Marukan. (ang/mex/ign)