PALANGKA RAYA – Masyarakat awam tentu tak paham apa beda waria dengan banci kaleng atau bencong. Tapi bagi kaum waria atau kaum transgender, sebutan itu sangat berpengaruh bila diekspos di media dan mampu menyakiti perasaan mereka. Setidaknya itulah curahan hati (curhat) Stella dan Monica, pengurus Ikatan Waria Palangka Raya (IWAPA) saat hadir di Workshop Untuk Jurnalis Pentingnya Isi Berita Yang Seimbang Tentang Kelompok Marginal Termasuk Waria, di ruang rapat Bappeda Kota Palangka Raya, Kamis (28/4).
Kegiatan yang digagas Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kalteng ini memang menjembatani kalangan media dan aum wariayng merasa selama ini pemberitaan tentang mereka kerap salah dalam penyebutan istilah.
“Waria itu yang penampilannya seperti kami ini (berdandan selayaknya perempuan, Red) dalam kesehariannya. Sementara banci kaleng itu identitasnya tidak jelas. Kadang mereka berdandan seperti kami kadang seperti laki-laki,” kata Monica menjelaskannya keberadaan kaumnya kepada awak media.
Kedua pengurus IWAPA selaku sekretaris (Stella) dan bendahara (Monica) inipun mengaku siap dikonfirmasi bila ada pemberitaan meyangkut anggota IWAP yang jumlahnya sekitar 50 orang.
Sementara itu, Direktur Eksekutif PKBI Kalteng Mirhan mengharapkan, pemberitaan media massa terkait kelompok marjinal (pinggiran) bisa lebih berimbang. Misalnya, pelaku kriminal anak dalam penulisan di media, tetap melihat mereka sebagai sosok seoang anak yang berhak mendapatkan perlindungan. Begitu pula terhadap kaum waria bisa lebih berimbang. Terutama dalam penggunaan istilah yang cukup sensitif bagi mereka.
“Selain itu, PKBI melalui program Peduli berupaya melakukan pendampingan terhadap kaum marginal baik pelaku kriminal anak, maupun waria untuk mendapatkan hak-hak mereka,” ungkapnya.
Misalnya bagi waria mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) dan akses memperoleh pelayanan kesehatan mlali Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng Haris menyebut pada dasarnya konfirmasi dalam setiap pemberitaan memang wajib dilakukan oleh wartawan, untuk memberikan kesempatan pada pihak-pihak yang diberitakan memberikan penjelasannya. (vin)