PALANGKA RAYA – Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), pemerintah desa (Pemdes) wajib memiliki website untuk mengumumkan program apa saja yang dilaksanakan, termasuk rincian anggaran yang dikeluarkan.
Ini karena ADD yang diperuntukan bagi pembangunan desa wajib transparan dalam penggunaannya.
Anggota Fraksi Partai Nasdem, DPRD Kalteng, Agus Susilasani menyikapi penggunaan ADD di seluruh Bumi Tambun Bungai agar bisa lebih diketahui masyarakat maupun pihak lain sebagai wujud keterbukaan publik dan transparansi penggunaan anggaran.
“Aparat desa selaku pengelola anggaran tersebut harus menyampaikan rincian penggunaan kepada masyarakat di wilayahnya. Nah sebagai implementasi keterbukaan penggunaan ADD ini, pemerintah desa wajib memiliki website untuk mengumumkan program apa saja yang dilaksanakan menggunakan anggaran tersebut serta rincian anggaran yang dikeluarkan,” terangnya, Senin (25/12) kemarin.
Susilasani menerangkan websidt itu mencantumkan pula besar anggaran yang dikucurkan, rincian penggunaan, pertanggungan jawaban dan laporan keuangan semua wajib disampaikan, sehingga masyarakat bisa memantau.
"Anggap saja di Kalteng sudah 70 persen terjangkau akses telekomunikasi. Daerah-daerah inilah yang sudah saatnya menggunakan website. Sedangkan yang belum, bisa menggunakan cara lain agar keterbukaan bisa diutamakan, intinya agar seluruh pihak bisa tahu hingga pembangunan bisa terprogram dan terlihat peningkatan menggunakan anggaran tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Susilasani menyebutkan bukan persoalan percaya atau tidak, tetapi keterbukaan tersebut sebagai salah satu upaya pencegahan penyimpangan penggunaan ADD.
Bahkan bila perlu tidak hanya mengandalkan website untuk pengawasannya, tapi pemerintah desa juga bisa berkerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan.
Ia menambahkan keterbukaan ini salah satu cara mencegah kesalahan penggunaan. Kalau penggunaanya tepat, maka juga akan berdampak pada percepatan pembangunan di tingkat desa, sehingga apa yang diinginkan pemrintah melalui program dan anggaran tersebut bisa diimplementasikan secara nyata, tepat sasaran dan benar.
”Transparansi itu kata kuncinya,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi D ini menambahkan dengan penggunaan website di pemerintah desa bukan hal yang mustahil, penyimpangan bisa dieliminer sedini mungkin, walaupun mengingat akses internet dan telekomunikasi sudah hampir bisa digunakan hingga ke pelosok. Sehingga sudah sepatutnya penggunaan website menjadi hal utama yang harus diperhatikan.
“Jadi bagi desa yang belum terjangkau akses telekomunikasi, maka peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Perbedaaan Masyarakat (LPM) wajib dipertajam. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah desa untuk tidak terbuka terkait penggunaan ADD ini.Selalu ada jalan bilamana melakukan kebaikan,” pungkasnya. (daq/fm)